Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PKM Jangan Mengatur Kegiatan Masyarakat Berkendara di Jalan

Bali Tribune / A A Gede Agung Aryawan ST - Tokoh Muda dari Kepaon
balitribune.co.id | Pelaksanaan Perwali No 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)  Non PSBB di hari pertama menimbulkan kemacetan di setiap pos pemeriksaan jalan masuk ke wilayah Kota Denpasar. PKM yang diimplementasikan dengan melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan administrasi kependudukan serta pemakaian masker di pos-pos pantau pintu masuk perbatasan kota Denpasar justru menimbulkan antrean begitu panjang dan menciptakan kerumunan massa yang melebihi jumlah 25 orang. 
 
Akibat pemeriksaan administrasi yang dilakukan di pos pantau, PKM yang bermakna Pembatasan Kegiatan Masyarakat malah berubah menjadi Pembuat Kerumunan Masyarakat yang kalau disingkat jadi PKM juga.Tentu keramaian ini sudah melanggar himbauan tentang penanganan penyebaran virus covid-19, di tengah gencarnya sosialisasi Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Pecalang yang mengedukasi pemakaian masker, jaga jarak dan dilarang berkumpul menjadi berbanding terbalik dengan kejadian hari pertama PKM non PSBB. Jika melihat pelaksanan PKM Non PSBB di hari pertama, jelas sama kejadiannya dengan PSBB di hari pertama di Kota lain seperti Kota Surabaya, padahal PKM Non PSBB jelas di katakan oleh pejabat pemerintah. 
 
Setiap orang yang punya kepentingan pasti akan melakukan perjalanan berkendara entah itu mobil atau sepeda motor.  Menjadi catatan penting bahwa di Kota Denpasar tidak ada angkutan umum massal, jadi sebagian besar warga menggunakan kendaraan pribadi. Kelas kendaraan pribadi akan mengangkut orang yang saling kenal.  Saat di stop di pos pemeriksaan ini malahan sangat berbahaya karena terjadi antrean panjang yang sebagian besar warga tidak saling kenal satu sama lainnya. Tentu sangat beresiko tertular virus covid-19 dari orang yang kita tidak tahu asalnya, mungkin saja dari zona merah sebagai OTG. Jadi pemeriksaan pintu masuk dalam PKM ini mubasir dan terlalu beresiko buat petugas dan masyarakat yang di periksa. 
 
Jika kita berbicara tentang kegiatan masyarakat yang sesungguhnya, maka kita tidak bisa katakan perjalanan sebagai kegiatan utama masyarakat. Perjalanan adalah kegiatan menuju tempat mereka beraktivitas atau berkegiatan, maka semestinya Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu di lakukan pada sumbernya atau tempat mereka akan aktivitas seperti: berbelanja, bekerja, ke kantor ngurus surat, dan lain lain. Di tempat inilah masyarakat akan berkumpul, kontak dengan orang lain melakukan kegiatannya. Jadi sumber tempat melakukan kegiatan inilah yang semestinya dibatasi mengikuti standar penanganan wabah virus Covid-19. Contoh di pasar, masyarakat tetap berbelanja karena kebutuhan sehari-hari. Jadi pasar inilah yang di batasi, bagaimana jarak antar pedagang, jarak pembeli ngantre, kelengkapan masker, hand sanitizer dan lain-lain.  Begitu juga di perkantoran, pertokoan, proyek, dan lain-lain semua harus disiplin. 
 
Untuk menjaga tempat masyarakat beraktivitas inilah perlu satgas Gotong Royong dan Pecalang yang mengawasi di lapangan. Berikan brosur himbauan dan ingatkan setiap saat. Masyarakat belum terbiasa aja pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, tapi jika di edukasi dan sosialisasikan berulang kali pasti masyarakat terbiasa. 
 
Virus Covid-19 ini kita belum tahu kapan berakhirnya, tapi dengan pola Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk disiplin maka akan cepat kita lewati permasalahan ini. Jika kita mampu mengedukasi cara hidup disiplin, cuci tangan dan jaga jarak menjadi kebiasaan maka akan mudah kita bangkit ke depan nya. Kita akan terapkan kebiasaan ini dalam kehidupan sehari-hari ke depan nya menyongsong bangkitnya pariwisata. 
 
Ingat kita orang Bali, salam nya di cakupan tangan di dada, bukan salaman tangan. Jelas itu akan bisa kita gunakan ke depan setelah virus covid-19 ini berlalu. Jadi PKM Non PSBB itu jangan mengatur kegiatan Masyarakat berkendara di jalan, tapi lebih kepada Pembatasan Kegiatan Masyarakat beraktivitas kontak dengan orang ke orang lain yang tidak di kenal.
wartawan
A A Gede Agung Aryawan ST
Category

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.