Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Plh Bupati Badung Terbitkan SE Perpanjangan PPKM Mikro, Makan di Tempat Dibatasi Sampai Pukul 21.00 Malam

Bali Tribune/ Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 
 
Menindaklanjuti hal tersebut, Plh Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 22 Februari 2021, ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.
 
Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Selasa (23/2) kemarin mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dimana isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/442/Setda. Hanya yang berubah pada poin 2 (dua) yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita. Penjualan makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat Protokol Kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan. 
 
“Yang dimaksud di sini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan di tempat. Artinya ketika ada orang makan di tempat hanya diperkenankan sampai jam 9 malam, tetapi kalau dia melakukan take away (pesan-antar) silakan sampai jam berapa pun bisa membuka tempat usahanya. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung UMKM terutama pertumbuhan ekonomi di Badung khususnya,” jelasnya seraya menambahkan yang termasuk dalam hal ini dagang nasi jinggo yang buka pada jam-jam malam, diberikan kesempatan untuk buka hingga jam berapapun tapi setelah pukul 21.00 Wita tidak ada lagi yang makan di tempat, setelah itu melakukan take away.
 
Adi Arnawa yang juga Sekda Badung ini menambahkan, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, Anggara Kliwon Kulantir tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan hari Senin, Soma Pon Gumbreg, tanggal 8 Maret 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung. 
 
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  
wartawan
I Made Darna
Category

Soal Dugaan Pemerasan Pengusaha, Polda Bali Minta Korban Lapor

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial DD oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Bali. Sekelompok orang itu meminta uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua II DPRD Badung Hadiri Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya menghadiri acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa se -Kabupaten Badung. Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2025 di Surabaya, Kamis (8/5). 

Munas VII Apeksi dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bima Arya Sugiarto ditandai dengan pemukulan alat musik traditional tambur.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALVA, Ajak Media Bali Test Ride dan Kenalkan Boost Charge Station

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution, menggelar ALVA Media Riding Bali 2025 untuk mempererat hubungan dengan rekan media di Bali. Bermula dari di ALVA Experience Center, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, sebagai titik kumpul, acara ini diadakan sebagai kegiatan seru yang menggabungkan pengalaman berkendara, eksplorasi keindahan Bali, dan sentuhan gaya hidup modern.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Luncurkan Platform Edukasi Digital Skul.id

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan dengan berpartisipasi dalam Denpasar Education Festival 2025. Dalam acara yang berlangsung meriah di Kota Denpasar ini, Telkomsel secara resmi meluncurkan Skul.id, sebuah platform edukasi digital yang dirancang untuk mendukung proses belajar mengajar generasi muda Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.