Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PLN Gandeng Pemprov Bali Kampanyekan Kendaraan Listrik

Bali Tribune/ MENCOBA - Gubernur Bali I Wayan Koster bersama General Manager PLN Unit Induk Distribusi Bali Nyoman Suwarjoni Astawa mencoba mobil listrik.
balitribune.co.id | Denpasar -  Masih dalam rangkaian peringatan Hari Listrik Nasional ke-74 PLN kembali mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik. PLN bersama Pemerintah Provinsi Bali, Tesla, Gesit, Viar, Selis dan Grab Indonesia melakukan konvoi kendaraan listrik dari Gedung Jaya Sabha dan berakhir di Monumen Bajra Sandhi Renon. Melalui konvoi ini, PLN ingin menyakinkan masyarakat bahwa kendaraan listrik sangat aman dan ramah lingkungan untuk digunakan sehari-hari.
 
Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa saat ini Bali telah bersiap untuk menyambut era kendaraan listrik. "Saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang menyusun kebijakan terkait kendaraan listrik,” ucap Koster, Minggu (27/10/2019) sembari berujar, nantinya Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk zonasi kendaraan listrik khususnya di pusat-pusat wisata.
 
Dalam kesempatan ini General Manager PLN Unit Induk Distribusi Bali Nyoman Suwarjoni Astawa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan PLN terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. 
 
"Tadi kami sudah mencoba mengendarai kendaraan listrik sekitar 25 kilometer dan kendaraan itu sangat nyaman digunakan di Bali," ujar Astawa.
 
Tidak hanya melakukan konvoi, PLN juga berkomitmen dalam penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum. "Kami akan pasang SPKLU untuk mempermudah masyarakat untuk mengisi daya kendaraan listriknya. Dalam waktu dekat akan kami buka di bagian depan kantor PLN UP3 Bali Selatan, Jalan Sudirman," jelas Astawa.
 
Pada kesempatan ini masyarakat juga dapat melihat langsung Mobil Listrik dan merasakan pengalaman mengendarai motor listrik yang disediakan oleh PLN dan mencoba menggunakan scooter listrik milik Grab pada acara Car Free Day Renon.
wartawan
Arief Wibisono
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.