Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PLN : Hindari Pemasangan Bendera Partai Dekat Jaringan Listrik

I Made Swiranata

BALI TRIBUNE - Menjelang helatan pesta demokrasi mendatang yang euphorianya sudah dimulai dari sekarang, pihak PLN Distribusi Bali menghimbau masyarakat yang akan memasang bendera atau umbul umbul agar tidak  berdekatan dengan tiang listrik ataupun jaringan listrik PLN, apalagi sampai menempelkan umbul-umbul atau bendera di tiang listrik. Hal itu disampaikan Manager Komunikasi PLN Distribusi Bali, I Made Swiranata di Denpasar, Sabtu (24/11). Himbauan itu perlu disampaikan ke masyarakat lantaran di beberapa titik lokasi telah ditemukan bendera dalam ukuran besar menempel di tiang aliran listrik PLN, jelas hal ini akan membahayakan masyarakat disamping juga akan mengganggu layanan kepada masyarakat yang lain jika terjadi sesuatu. PLN tidak melarang pihak manapun untuk memasang bendera atau umbul-umbul asalkan tidak berdekatan dengan fasilitas publik contohnya tiang aliran listrik PLN. Lantas ia mengingatkan pula beberapa kejadian pemasangan tiang bendera yang tidak mengindahkan keselamatan diri berakibat fatal, terkena sengatan listrik. Menurutnya pemasangan bendera ataupun umbul-umbul di tiang listrik bagian dari satu persoalan selain adanya gangguan dari layang-layang, umbul-umbul serta gangguan hewan tupai yang kerap melintas diatas kabel jaringan. Dalam kesempatan ini pria yang kerap disapa Swi ini dan baru saja menjabat sebagai Manager Komunikasi PT PLN Distribusi Bali juga mengatakan, mendekati Hari Besar Galungan dan Kuningan mendatang kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika akan memasang "Penjor". Usahakan jauhi jaringan listrik, meski menggunakan bambu, apalagi kering juga berpotensi berbahaya. "Kami di PT PLN Distribusi Bali selalu mengingatkan dan menghimbau agar masyarakat  selalu berhati-hati. Semua itu kami lakukan demi kepentingan dan pelayanan bagi pelanggan," ucapnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.