Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PLN Klungkung Disomasi

Bali Tribune/ Komang Pria Aprianta
Balitribune.co.id | Semarapura - Gara-gara Kwh diputus sepihak oleh PLN Klungkung, seorang konsumen bernama Rusli Effendi melalui pengacaranya menyomasi Manajer PLN Klungkung, Komang Pria Aprianta.
 
Dalam somasinya Rusli Effendi melalui pengacaranya menjelaskan bahwa dirinya adalah pemilik rumah yang berlokasi di Jalan Setiaki Semarapura, yang beberapa bulan lalu rumah itu dibeli dari pemilik sebelumnya.
 
Bahwa pasca pembelian rumah tersebut kemudian oleh PLN dilakukan penggantian Kwh lama menjadi Kwh baru, setelah terpasang yang baru pelanggan tidak dapat memasukkan pulsa listrik dengan sendirinya karena harus melapor dulu kepada PLN baru kemudian pulsa listrik bisa masuk.
 
“Terhadap kondisi yang demikian, klien kami melaporkan kepada pihak PLN untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap sambungan kabel listrik di rumah tersebut,” ujar Wayan Sumardika, pengacara Rusli Effendi.
 
Petugas PLN setelah memeriksa sambungan kabel ditemukan pemakaian listrik secara ilegal sehingga akibat pencurian tersebut PLN Klungkung membebani Rusli Effendi tagihan sejumlah Rp 19,558 ribu lebih. Tapi karena tidak dibayar, aliran listrik ke rumah Rusli diputus dan PLN akan membongkar Kwh-nya, katanya milik PLN.
 
Atas tindakan sepihak PLN, kliennya keberatan dan merasa dirugikan baik secara material maupun immaterial bawah selaku manajer PLN ULP Klungkung terhadap peristiwa tersebut salah dalam menerapkan penerapan hukum bila terjadi pemakaian listrik secara ilegal dengan kategori pencurian sebagaimana laporan P2TL.
 
Seharusnya yang bertanggung jawab dalam pelaku pencurian itu sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bagian listrik yang timbul karena akibat dari peristiwa pencurian listrik tidaklah dapat dikategorikan sama dengan tagihan listrik yang timbul akibat tunggakan pembayaran penggunaan listrik. “Oleh karenanya beban tagihan yang timbul karena peristiwa pencurian tersebut tidak dapat dibebankan kepada klien kami,” imbuhnya.
 
Menurut dia semestinya jika ada dugaan pencurian aliran listrik, PLN Klungkung mestinya melaporkan peristiwa pencurian dimaksud kepada polisi sehingga ditemukan pelakunya. Pemutusan sambungan listrik pada kliennya setelah peringatan pembongkaran Kwh adalah kesalahan dalam penerapan hukum.
 
Dia mengatakan jika PLN Klungkung mengabaikan somasi, pihaknya  akan melakukan langkah hukum lanjutan, baik melalui laporan pidana di Polda Bali maupun melaporkan tuntutan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Semarapura.
 
Somasi yang dilayangkan tanggal 5 Maret 2020 oleh kuasa hukum Wayan Sumardika, Ketut Metra Jaya Arayana, Made Sonder, Lee Francisco Ni Made Kusdewi Cindrawati ditembuskan kepada Bupati Klungkung, pimpinan DPRD Klungkung, Kapolres Klungkung PLN UP3 Bali Timur.
 
Dihubungi, Kepala PLN Klungkung Komang Tria Aprianta mengakui bahwa pihak PLN Klungkung disomasi oleh Kantor Pengacara Bali Privaci. Surat somasi yang dilayangkan ke pihaknya diterima pada hari Jumat lalu.
 
"Kami sudah koordinasi ke UP3 Bali Timur dan UID Bali perihal surat somasi tersebut dan akan kami jawab sebelum 5 hari sesuai isi surat somasi yang dilayangkan tersebut," ujarnya.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengenal Tradisi Mbed-Mbedan di Desa Adat Semate Badung, Layaknya Tarik Tambang Tapi Talinya 'Bun Kalot'

balitribune.co.id I Mangupura - Mengawali hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi, warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026). Tradisi unik yang menyerupai permainan tarik tambang ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga dari berbagai kalangan usia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantau Arus Balik, Kapolda Bali Tinjau Pos Pelayanan Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Memastikan kelancaran dan keamanan arus balik pascaperayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Zebra Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.