Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PLN Perkenalkan Mobil Listrik kepada Pemkot Denpasar

Bali Tribune/ Manajer UP3 Bali Selatan, Bobby Cristya Surya beserta jajaran saat melaksanakan audiensi dengan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, di Kantor Walikota Denpasar, Senin (30/8).

balitribune.co.id |Denpasar   - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bali Selatan memperkenalkan inovasi kendaraan listrik ramah lingkungan kepada Pemkot Denpasar, Senin (30/8).
 
Manajer UP3 Bali Selatan, Bobby Cristya Surya menyatakan hal itu seusai melakukan audiensi dengan Wali Kota Jaya Negara. Ikut mendampingi Bobby dalam audiensi tersebut Assistant Manager Bagian Pemasaran, Pelayanan & Pelanggan I Wayan Eka Susana, Manajer ULP Denpasar, I Wayan Novidi Putra,  dan Manajer ULP Sanur, Ni Nyoman Sucianiki saat melaksanakan audiensi dengan Wali Kota Denpasar, Jaya Negara, Senin (30/8).
 
Hadir juga dalam audiensi tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
 
Manajer UP3 Bali Selatan, Bobby Cristya Surya mengatakan inovasi kendaraan listrik ini selain untuk mengirit biaya pembelian bahan bakar juga untuk mengurangi polusi udara.
 
Lebih lanjut dikatakannya, tidak hanya kendaraan listrik kami juga memperkenalkan inovasi kompor listrik yang juga bertujuan untuk mengurangi penggunaan gas. 
 
"Kami berharap masyarakat sudah mulai memakai kendaraan atau kompor listrik yang ramah lingkungan dan bisa melakukan penghematan," ujar Bobby.
 
Selebihnya dikatakannya, selain itu juga diharapkan untuk masyarakat   agar tidak bermain layang-layang di dekat area kabel listrik tegangan tinggi. 
"Selain berbahaya juga menggangu pasokan listrik sehingga dapat merugikan orang lain, ini juga dapat merugikan diri sendiri," katanya.
 
Sementara Wali Kota Denpasar, Jaya Negara mendukung penuh inovasi ini sehingga kedepannya dapat mengurangi polusi udara dan dapat meningkatkan kenyamanan  kota Denpasar. Namun inovasi ini perlu lebih dikembangkan lagi khususnya untuk penempatan titik stasiun pengisian daya  sehingga memudahkan masyarakat untuk mengisi ulang daya pada baterai kendaraan. 
 
"Inovasi ramah lingkungan ini perlu dikembangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memanfaatkannya," kata Jaya Negara.
wartawan
YAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.