Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Plt Bupati Badung Ketut Suiasa Pimpin Rakor Pendataan Arsip I Gusti Ngurah Rai

Bali Tribune / ARSIP - Plt Bupati Ketut Suiasa saat memimpin Rakor Pendataan serta penelusuran Arsip Tokoh Pahlawan I Gusti Ngurah Rai yang akan dijadikan Memori Kolektif Bangsa di Ruang Rapat Rumah Jabatan Wakil Bupati, Puspem Badung, Senin (7/10).

balitribune.co.id | MangupuraPlt Bupati Ketut Suiasa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan serta penelusuran Arsip Tokoh Pahlawan I Gusti Ngurah Rai yang akan dijadikan Memori Kolektif Bangsa (MKB) bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Wakil Bupati, Puspem Badung, Senin (7/10). 

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra I Nyoman Sujendra, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani, Camat Petang AA Ngurah Raka Sukaeling, perwakilan Bintal Kodam IX Udayana, Perbekel Carangsari, perwakilan dari Putra I Gusti Ngurah Rai, Perwakilan Veteran Provinsi Bali dan Badung serta undangan lainnya.

Plt Bupati Badung dalam arahannya mengatakan bahwa dalam penyusunan sejarah kehidupan itu sangat penting untuk diketahui, lebih-lebih sejarah seorang tokoh yang sudah memiliki jasa besar terhadap perjalanan sebuah bangsa. Dalam hidup yang dicari bukan sebuah kehormatan tapi yang dicari adalah suatu pengakuan.

Menurutnya, kita akan merasa bersalah dan berdosa apabila ada sosok kehidupan bangsa khususnya di Badung yang sudah membuat suatu sejarah penting untuk kehidupan bangsa yang kita bisa nikmati sampai sekarang. Namun kita tidak memberikan suatu pengakuan sejati yang dalam hal ini pada sosok Pahlawan I Gusti Ngurah Rai. Pengakuan ini penting karena kita hidup ini ada masanya, setiap masa ada orangnya, setiap orang ada peradabannya.

Maka ketika orang pada peradabannya tidak diberikan memori yang benar dan memori yang utuh maka pada saat itu peradaban kita akan terkikis dan hilang. Kalau hal itu sampai terjadi maka kita akan merasa sangat bersalah karena tidak mampu memberikan informasi yang utuh dan benar.

“Maka melalui kesempatan ini saya mengajak semua elemen untuk bersama mewujudkan suatu MKB terkait pahlawan I Gusti Ngurah Rai yang sekaligus dalam rangka untuk mengisi data-data pada museum yang saat ini sudah dibangun di Desa Carangsari," ujarnya.

Lebih lanjut Suiasa menyampaikan, bila semua hal itu sudah bisa dilakukan inilah sejati pengakuan yang secara utuh terhadap dua hal yakni sosok apa yang dilakukan dari awal sampai Beliau gugur. Kedua keutuhan dari semua dokumen yang aslinya, baik yang bersifat virtual maupun visual.

"Tugas kita di Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung mampu menghasilkan suatu data yang akuntabel serta terpercaya untuk ke depan tentang sosok I Gusti Ngurah Rai," imbuhnya.

Sementara Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani melaporkan pembahasan MKB terkait Pahlawan I Gusti Ngurah Rai prosesnya sudah dilakukan dari bulan Juli 2024 yang rencananya nanti akan dikoordinasikan pada bulan November 2024 ke Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Untuk bisa membuat sebuah MKB tentu dibutuhkan bukti atau dokumen, baik yang berupa virtual maupun visual yang akan bercerita tentang suatu kejadian atau seseorang yang dalam hal ini I Gusti Ngurah Rai.

"Saya berharap semua elemen pemerintah, masyarakat, keluarga, serta semua pihak berkontribusi agar bisa terwujudnya MKB menjadi suatu informasi yang utuh tentang perjalanan atau sejarah I Gusti Ngurah Rai dari masa anak anak, remaja, masa perjuangan Beliau dan sampai akhirnya Beliau gugur dalam perjuangan, yang akan kita wariskan kepada generasi penerus di kemudian hari, dan menjadi informasi yang valid dan akuntabel," ucapnya.

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.