Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Plt Sekda Hadiri Sidang, 4 Fraksi Walk Out

sidang
Plt Sekda I Made Gde Wisnu Wijaya saat menghadiri sidang, dan direspons oleh empat fraksi langsung walk out.

BALI TRIBUNE - Panasnya  suhu  politik di Gedung DPRD Gianyar rupanya belum berakhir. Sidang Paripurna DPRD Gianyar  dengan  agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Bupati Gianyar  periode 2013-2018, diwarnai aksi walk out, Jumat (22/9).

Tak tanggung-tanggung, 4 fraksi  kecuali Fraksi PDIP langsung angkat kaki dari ruang siding lantaran melihat kehadiran Plt Sekda I Made Gede Wisnu Wijaya yang sejak awal tidak diakui.  Jika eksekutif tidak segera melakukan pendekatan, LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Gianyar terancam   berakhir tanpa  sidang di gedung DPRD.

Penolakan empat fraksi masing-masing Frakasi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura-NasDem terhadap  keabsahan Plt Sekda I Made Gde Wisnu Wijaya, langsung  dibuktikan.  Setelah Sidang Paripurna dimulai, interupsi pun langsung mewarnai.  Atas kehadiran Plt Sekda di ruang sidang, 4 fraksi pun menunjukkan komitmennya dengan  aksi ‘walk out’. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dan hanya Fraksi PDIP yang meyampaikan Pandangan Umum. Kemudian sidang pun ditutup karena empat fraksi lainnya batal menyampaikan pandangan umum.   

Usai sidang, Bupati Gianyar, AA Gde Agung  Bharata membenarkan  meneganai kehadiran Plt Sekda yang ditunjuknya itu dipersoalkan oleh empat fraksi. Baginya, penunjukan Wisnu Wibawa sebagai Plt Sekda sudah sudah sah berdasarkan dari Kementerian Dalam Negrai yang notabene pimpinan pemerintah di daerah. Karena tanpa Sekda banyak hal yang tidak bisa diselesaikan. “Contohnya,  penyelesaian proses realisasi dana hibah/bansos,” terangnya.

Namun demikian, Bupati Bharata mengakui sangat  menghormati  proses demokrasi di gedung dewan. Namun, jika  dalam 30 hari tidak ada jawaban/rekomendasi,  sebuatnya, LKPJ akan otomatis berjalan. Bupati pun berjanji  akan melakukan lobi-lobi kepada fraksi di DPRD Gianyar, dengan harapan sidang berjalan lancar dan  hubungan harmonis antara eksekutif  dan legislatif tetap terjaga.

Sementara Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Made Togog menyebutkan,  jika LKPJ AMJ  tidak mendapat masukan dari masing-masing fraksi, maka akan dibahas kembali dalam Badan Musyawarah. Jika ada kesepakatan, akan ada ruang memberikan tanggapan dalam bentuk tertulis berupa catatan.  Namun, jika dalam 30 hari juga mentok tanpa kesepakatan, DPRD memastikan tidak  akan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut. “UU sudah mengatur,  jika DPRD tidak  memberi masukan, berarti akan berakhir   tanda sidang. Dan itu ada dua arti. Diangggap tidak memerlukan rekomendasi DPRD, atau sebaliknya  dinilai ada permasalahan,” terang Togog  singkat.

Sebelumnya, keputusan Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata  yang memecat Ida Bagus Gaga Adi Saputra menimbulkan gejolak politik. Dari gedung DPRD Gianyar, empat dari lima fraksi sepakat tidak mengakui legalitas pemecatan itu dan menolak Plt Sekda Gianyar, I Made Wisnu Wijaya. Karena sifatnya melekat, walapun selaku Asisten III,  Wisnu tidak akan diterima dewan.

Pertimbangannya, SK pemecatan Ida Bagus Gaga Adi Saputra  adalah sangat fatal akibatnya secara hukum serta legalisasi proses administrasi di birokrasi. Empat fraksi pun menolak SK Bupati Gianyar No.800/3071/BKPSDM tentang penunjukan Wisnu Wijaya selaku Plt Sekda Gianyar.  Karena dasarnya tidak jelas, Plt Sekda itu pun dinilai  abal-abal.  Bahkan, empat fraksi berkomitmen  tidak akan berkomunikasi dengan pejabat  yang dinilai abal-abal itu. Sikap ini akan dijalankan sebelum SK pemecatan dan penetapan Plt itu dicabut bupati.

wartawan
Redaksi
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.