Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PMK Merebak, Pemkab Buleleng Lakukan Pengendalian dan Pencegahan

Bali Tribune/ RAKOR - Penanganan PMK di Kabupaten Buleleng dipimpin Sekda Gede Suyasa.



balitribune.co.id | Singaraja -  Setelah dipastikan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) Pemkab Buleleng mulai mengambil langkah serius untuk mengatasi penyebaran wabah yang menyerang ternak sapi tersebut.

Melalui rapat koordinasi penanganan PMK yang digelar, Kamis (7/7/2022), Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengajak unsur terkait agar bersinergi lakukan penanganan hewan yang terjangkit PMK, pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK, serta komunikasi, informasi dan edukasi terkait PMK kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah-angkah selama ini yang telah dilakukan Satgas PMK dengan penyemprotan disinfektan ke kandang, memberikan vaksinasi dan injeksi vitamin kepada hewan ternak serta dengan melakukan pemotongan sapi bersyarat yang sudah dilaksanakan sebanyak 24 ekor. Termasuk melakukan vaksinasi didukung penuh dari Pemprov Bali yang memberikan 2.000 dosis vaksin dimulai sejak Rabu 6 Juli 2022.

Selain itu, langkah pencegahan dengan pembatasan lalu lintas hewan ternak dari luar daerah juga dilakukan, mengingat penyakit ini penyebarannya mencapai 100 persen dan jika dalam satu kandang terdapat satu ekor sapi yang positif maka sapi yang lainnya dalam kandang tersebut dipastikan positif. "Di Kabupaten Buleleng ada sebanyak 268 ekor hewan ternak sudah terjangkit dengan penyebaran ada di 6 desa meliputi 4 desa di Kecamatan Gerokgak, sedangkan 2 desa di Kecamatan Seririt," terang Suyasa.

Terkait penanganan PMK menjelang perayaan Idul Adha, Suyasa menjamin stok sapi untuk kebutuhuan Idul Adha masih tersedia dalam jumlah yang cukup. Hanya saja dalam pengelolaan harus ada jaminan Kesehatan sapi dengan terlebih dahulu dilakukan tes laboratorium dan mendapat hasil negatif. ”Untuk pasokan sapi berkaitan dengan perayaan Idul Adha masyarakat harus selektif memilih sapi yang sehat karena tidak semua sapi terjangkit penyakit ini,” imbuhnya.

Sementara hewan ternak yang sudah terkena PMK, Suyasa mengatakan, akan diambil tindakan diantaranya dipotong bersyarat dan masih bisa dijual. Namun, yang boleh dikonsumsi hanya bagian daging organ lainnya serta tulang harus dibuang. Pertimbangan lainnya adalah perlakuan stamping out yaitu memotong paksa hewan ternak lalu dikubur. Hal ini butuh pendekatan kepada pemilik mengingat tingkat kematian yang diakibatkan PMK ini 0 persen.

“Untuk itu kita sudah bentuk Satgas dilingkup Kabupaten Buleleng yang memiliki tugas mengkomunikasikan, membagikan informasi, serta memberikan edukasi agar memiliki kesadaran bersama antara peternak maupun dengan pemerintah,” tandas Suyasa.

wartawan
CHA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.