Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PMKRI Cabang Denpasar Kutuk Aksi Teror depan Gereja Katedral Makasar

Bali Tribune / Mansentus Jehata
balitribune.co.id | DenpasarKetua presidium gerakan kemasyarakatan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar, Mansentus Jehata mengutuk keras aksi teror bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) pagi.
 
"Atas nama kemanusian, kami PMKRI Cabang Denpasar mengutuk keras tindakan teror yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar tadi pagi. Ini aksi yang sangat tidak manusiawi karena saat umat sedang merayakan Minggu Palma yang merupakan sebagai bagian dari Pekan Suci dalam menyambut Paskah bagi umat Kristiani," ungkapnya.
 
Dikatakan Mansen, aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan tidak mencerminkan nilai kemanusian. Untuk itu, pihaknya meminta aparat  kepolisian agar mengusut tuntas jaringan - jaringan teroris di Indonesia hingga ke akar - akarnya. Sebab menurut Mansen, kejadian serupa hampir terjadi setiap tahun dan sudah sering kali terjadi di tempat - tempat ibadah.  Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu teroris yang sedang terjadi saat ini, terlebih khusus kepada umat Kristiani yang akan merayakan Hari Raya Paskah dengan hati yang tenang dan damai.
 
"Kami juga mengimbau agar kasus ini tidak menjadi alasan untuk saling menghakimi antara satu dengan lainnya. Karena ini murni bukan kasus antar agama," ujarnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.