Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Singaraja Gelar Sidang Perdana Insiden Nyepi Sumberklampok

Bali Tribune / SIDANG - Proses persidangan insiden Nyepi Sumberklampok dimulai pada Kamis (18/1) di PN Singaraja.

balitribune.co.id | SingarajaSidang perdana kasus dugaan insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kamis (18/10). Kendati sebelumnya para terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) namun permohonan itu ditolak majelis hakim PN Singaraja yang menyidangkan kasus tersebut.

Sidang dengan menghadirkan terdakwa Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) keduanya warga Desa Sumberklampok, Gerokgak dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta SH dengan anggota Made Hermayanti Muliartha SH dan Pulung Yustisi Dewi SH MH.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Isnarti Jayaningsih, I Gede Putu Astawa dan Made Heri Pramana menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 156 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Menariknya kuasa hukum yang mendampingi dua terdakwa sebanyak 24 orang pengacara menamakan diri Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali dengan koordinator Agus Samijaya SH tidak mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan dakwaan.

Ketua Majelis Hakim kemudian melanjutkan sidang dengan nomor perkara BP/49/IX/Res.I.11/2023/Reskrim dengan meminta JPU menghadirkan saksi. Hanya saja JPU menyatakan belum siap dan meminta agar Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

“Karena JPU belum siap sidang selanjutnya dilakukan pekan depan Kamis 25 Januari 2024 mendatang. Kepada para terdakwa karena tidak dilakukan penahanan pada sidang-sidang berikutnya agar selalu kooperatif,” tandas Made Bagiarta SH.

Sementara itu usia sidang Agus Samijaya selaku koordinator Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi yang hanya fokus pada syarat formil dan tidak ada masalah yang prinsipil. Dengan berpegang pada azas peradilan cepat dan sederhana maka diambil keputusan secara kolektof kolegial untuk tidak mengajulan eksepsi.

“Kasus ini lebih pada penegakan keadilan karena dalam dakwaan ada Pasal 156 a yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Kami dari Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali ini terdiri dari beragam lintas keyakinan ada Muslim,Hindu dan Nasrani,” terang Agus Samijaya.

Sedang ditolaknya RJ Agus mengatakan, di peradilan mekanisme RJ merupakan sesuatu yang baru termasuk di Surat Keputusan Badan Peradilan Umum (Badilum) baru diterbitkan di tahun 2020 sehingga masih ada perbedaan persepsi dari aparat peradilan.

“Sebagai sebuah upaya mekanisme RJ itu tetap kami ajukan karena kasus tersebut sudah diselesaikan dengan damai yang didasarkan pada hasil paruman desa adat setempat serta rekonsiliasi melalui doa bersama,” imbuh Agus Samijaya.

Ia pun berharap kondisifitas di Desa Sumberklampok tetap terjaga kendati proses peradilan tetap berjalan. Menurutnya proses peradilan sejatiya untuk penegakan keadilan dan menciptakan rasa tenang di tengah masyarakat.

“Kami berkeyakinan hasilnya nanti kedua terdakwa akan bebas murni karena kedua belah pihak sudah menyatakan damai melalui rekonsiliasi,” ucapnya.

Kepala Desa/Perebekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengaku ikut hadir pada sidang perdana di PN Singaraja untuk memberikan support kepada warganya yang terkena kasus hukum.

“Kami hadir untuk memberikan support.Selama ini kehidupan toleransi dinatara warga sudah terbangun baik jangan sampai kasus ini ditunggangi kepentingan politik yang membelah antar warga masyarakat di Desa Sumberklampok,” ujarnya.

Sebelumnya dua orang tersebut yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad dianggap bertanggungjawab atas kasus pembukaan portal saat Hari Raya Nyepi tahun lalu setelah videonya viral dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (18/9/2023) oleh penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng. Kendati sudah menjadi tersangka penyidik tidak menahan keduanya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Mereka dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama setelah terlibat dalam kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023 lalu.Dalam perkembangannya saksi pelapor Putu Sumerta dan Wayan Sukadana mencabut laporan setelah diputuskan melalui paruman agung desa adat setempat pada 26 Oktober 2023.

wartawan
CHA
Category

Bunda Rai Perkuat Sinergi Dengan PKK Provinsi Bali Lewat Program Berbelanja dan Berbagi di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program TP PKK Provinsi Bali melalui kegiatan Pasar Rakyat Berbelanja d an Berbagi ke-3 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja Payangan

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lestarikan Tradisi, WHDI Edukasi Pakem Banten Otonan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kota Denpasar secara berkelanjutan menggelar pelatihan pembuatan Banten Otonan Ayaban Tumpeng Pitu. Kali ini, pelatihan menyasar ibu-ibu PKK di Balai Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Sabtu (9/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jemaah Haji Denpasar Bertolak ke Surabaya, Tertua Usia 83 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas secara resmi rombongan calon jemaah haji asal Kota Denpasar Tahun 1447 Hijriah di Terminal Ubung, Jumat (8/5/2026) sore. Sebanyak 261 jemaah bertolak menuju Embarkasi Sukolilo, Surabaya, sebelum terbang ke Tanah Suci.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemuda Jembrana Maju Seleksi Paskibraka Nasional

balitribune.co.id I Negara - Kabupaten Jembrana kembali mencatatkan prestasi gemilang. Salah seorang anak muda Jembrana, Kadek Pandu Ari Capriano berhasil lolos untuk mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskribraka) Nasional/Pasnas. Pemuda asal Melaya ini kini telah dinyatakan lolos sebagai salah satu kandidat dari tiga peserta seleksi Paskibraka Nasional asal Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

50 Bhikkhu Internasional Mulai Thudong dari Buleleng Menuju Borobudur

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 50 bhikkhu atau bhante dari berbagai negara memulai perjalanan spiritual Indonesia Walk for Peace 2026 atau thudong dari kawasan Vihara Brahmavihara Arama, Banjar, Buleleng, Sabtu (9/5/2026) pagi. Perjalanan sejauh kurang lebih 666 kilometer ini dilakukan menuju Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, dalam rangka mengikuti perayaan Waisak 2570 Buddhist Era.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.