Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PNS Rangkap Jabatan di PD Pasar

I Nyoman Satria

Mangupura, Bali Tribune

PNS rangkap jabatan jadi sorotan kalangan DPRD Badung. Pasalnya, meski ada larangan PNS rangkap jabatan, namun faktanya di Pemkab Badung hal itu masih terjadi. PNS yang mendapat fasilitas ganda ini ditemukan di Dewan Pengawas PD Pasar Badung dan Koperasi Karyawan Bina Sejahtera.

Di PD Pasar, dari tiga anggota Dewan Pengawas (DP), dua orang menyandang status PNS, yaitu Ketua DP Dewa Joni Asta Brata yang juga Kabag Ekonomi Setda Badung dan Ida Ayu Istri Yanti Agustini yang juga menjabat Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM. Rangkap jabatan juga ditemukan di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Bina Sejahtera. Di koperasi ada setidaknya enam orang PNS, termasuk pada jabatan Manager dan posisi penting lainnya.

Padahal, larangan rangkap jabatan ini telah diatur dalam PP No 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No 29 Tahun 1997, tentang PNS yang rangkap jabatan. UU No 25 tahun 2009 tentang Layanan Publik, juga melarang adanya rangkap jabatan. Tepatnya pada pasal 17, yang menyatakan dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria meminta agar PNS rangkap jabatan ini ditertibkan. “Undang-undangnya sudah sangat jelas melarang adanya rangkap jabatan seorang PNS. Jadi itu harus dilaksanakan,” kata Satria, Rabu (30/3), sembari berharap PNS Badung kedepannya tidak mengambil jabatan lebih. "Tidak boleh ada PNS rangkap jabatan. Dewan Pengawas PD Pasar harus dari kalangan professional,” sambungnya.

Sebelumnya rangkap jabatan juga ditemukan di Dewan Pengawas PDAM Tirta Mangutama Badung. Akan tetapi, PNS yang dapat fasilitas rangkap jabatan ini sudah lebih dulu dibersihkan. Saat ini, Satria berharap pemerintah menertibkan PNS yang rangkap di PD Pasar dan Koperasi Bina Sejahtera. “Di PDAM sudah dibersihkan, sekarang harus diikuti di PD Pasar,” pinta politisi PDIP itu.

Termasuk rangkap jabatan di KPN Bina Sejahtera? Politisi asal Mengwi ini juga mengakui di KPN Bina Sejahtera ada sejumlah PNS Badung yang bercokol. Ia pun mempertanyakan status koperasi itu, apakah masuk BUMD atau apa. Pasalnya setiap tahun pemerintah selalu memberikan penyertaan modal pada koperasi tersebut. “Di sana juga ada (PNS di KPN Bina Sejahtera,-red),” akunya.

Menurutnya kalau memang KPN Bina Sejahtera masuk BUMD, maka harus bersih dari PNS. “Kita harap instansi di Badung bersih dan tidak menyalahi aturan,” imbuh Satria.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Badung, Ketut Karpiana menyebut posisi KPN Bina Sejahtera hampir sama dengan koperasi-koperasi lainnya di Badung. Hanya saja bedanya anggota koperasi ini adalah PNS Badung. “Kalau berdasarkan UU koperasi, kepengurusan koperasi dipilih dan memang harus dari anggota. Sedangkan manager dan operasionalnya boleh bukan dari anggota,” katanya.

Disinggung mengenai adanya PNS di unsur manager KPN Bina Sejahtera, Karpiana enggan berkomentar dengan alasan itu bukan kewenangannya. “Soal itu kewenangannya bukan di kami,” kelitnya.

wartawan
I Made Darna

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.