Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pohon Bunut Tumbang Timpa Padmasana

EVAKUASI - Proses evakuasi pohon tumbang di Pura Grya Sakti, Desa Apuan, Kecamatan Susut, Bangli, Rabu (14/11).

BALI TRIBUNE - Pasca diguyur hujan, batang pohon bunut tumbang dan menimpa palinggih padmasana dan bale pewedaan di Pura Grya Sakti, Desa Apuan, Kecamatan Susut, Bangli, Rabu (14/11) sekitar pukul 07.00 Wita. Akibat kejadian tersebut menimbulkan beberapa bagian palinggih yang rusah, jika ditaksir kerugian sekitar Rp 100 Juta. Sementara petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli bersama warga melakukan evakuasi batang pohon bunut tersebut.  Kasi Kedaruratan BPBD Bangli, I Ketut Agus Sutapa mengungkapkan pohon tumbang diperkirakan terjadi pukul 07.00 Wita. Kemudian oleh warga setempat langsung dilaporkan kepada petugas, sehingga pukul 08.30 Wita proses evakuasi dilaksanakan. Disampaikan pohon tumbang mengakibatkan bagian atas palinggih padmasana rusak ringan, begitu pula atap bale pewedaan mengalami rusak ringan. “Tidak ada korban jiwa pasca insiden tersebut, dampak berupa kerugian material,” jelasnya.  Lanjutnya, pohon tumbang disebabkan beberapa faktor seperti usia pohon sudah tua, kemudian tambah guyuran hujan.  “Proses evakuasi kami dibantu oleh masyarakat, dan itu berlangsung hingga pukul 11.00 Wita,” imbuhnya. Disisi lain sebagai langkah kesiapsagaan menghadapi musim hujan yang akan berlangsung hingga akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Bangli mengimbau jajaran untuk siaga. Seperti Dinas Pu untuk mensiagakan personel selama 24 jam, sarana prasarana keencanaan (alat berat/loader), lengkap dengan dukungan oerasional BBM.  Pol PP dan Damkar untuk mensiagakan personel damkar selama 24 jam, begitupula BPBD agar siaga 24 jam termasuk sarana pendukung. Para Camat untuk mengimbau warga dimasing-masing wilayahnya untuk menata pohon yang rawan tumbang di permukiman, tidak beraktifitas sementara di tebing yang rawan longsor, waspada beraktivitas di tanah lapang (areal pertanian) menghindari bahaya sambaran petir, melakukan gotong royong mengurangi luberan air.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.