Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pohon Bunut Tumbang Timpa Padmasana

EVAKUASI - Proses evakuasi pohon tumbang di Pura Grya Sakti, Desa Apuan, Kecamatan Susut, Bangli, Rabu (14/11).

BALI TRIBUNE - Pasca diguyur hujan, batang pohon bunut tumbang dan menimpa palinggih padmasana dan bale pewedaan di Pura Grya Sakti, Desa Apuan, Kecamatan Susut, Bangli, Rabu (14/11) sekitar pukul 07.00 Wita. Akibat kejadian tersebut menimbulkan beberapa bagian palinggih yang rusah, jika ditaksir kerugian sekitar Rp 100 Juta. Sementara petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli bersama warga melakukan evakuasi batang pohon bunut tersebut.  Kasi Kedaruratan BPBD Bangli, I Ketut Agus Sutapa mengungkapkan pohon tumbang diperkirakan terjadi pukul 07.00 Wita. Kemudian oleh warga setempat langsung dilaporkan kepada petugas, sehingga pukul 08.30 Wita proses evakuasi dilaksanakan. Disampaikan pohon tumbang mengakibatkan bagian atas palinggih padmasana rusak ringan, begitu pula atap bale pewedaan mengalami rusak ringan. “Tidak ada korban jiwa pasca insiden tersebut, dampak berupa kerugian material,” jelasnya.  Lanjutnya, pohon tumbang disebabkan beberapa faktor seperti usia pohon sudah tua, kemudian tambah guyuran hujan.  “Proses evakuasi kami dibantu oleh masyarakat, dan itu berlangsung hingga pukul 11.00 Wita,” imbuhnya. Disisi lain sebagai langkah kesiapsagaan menghadapi musim hujan yang akan berlangsung hingga akhir tahun, Pemerintah Kabupaten Bangli mengimbau jajaran untuk siaga. Seperti Dinas Pu untuk mensiagakan personel selama 24 jam, sarana prasarana keencanaan (alat berat/loader), lengkap dengan dukungan oerasional BBM.  Pol PP dan Damkar untuk mensiagakan personel damkar selama 24 jam, begitupula BPBD agar siaga 24 jam termasuk sarana pendukung. Para Camat untuk mengimbau warga dimasing-masing wilayahnya untuk menata pohon yang rawan tumbang di permukiman, tidak beraktifitas sementara di tebing yang rawan longsor, waspada beraktivitas di tanah lapang (areal pertanian) menghindari bahaya sambaran petir, melakukan gotong royong mengurangi luberan air.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.