Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pohon Kelapa Nyaris Timpa Rumah Warga

Bali Tribune/EVAKUASI - Petgas BPBD dan DLH evakuasi pohon kelapa yang nyaris timpa rumah.



balitribune.co.id | Bangli - Pohon kelapa milik Sang Nyoman Saudara yang posisi sudah miring nyaris menimpa rumah tetanga milik Dewa Biang Rai di Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Senin (15/11/21). Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan Sang Nyoman Saudara menghubungi pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli untuk meminta bantuan.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD) Bangli I Gede Wiradana dikonfirmasi mengatakan pihaknya mendapat laporan sekira pukul 08.00 wita Selanjutnya pihaknya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup untuk membantu proses evakuasi. ”Posisi pohon kelapa setinggi hampir 12 meter sudah miring dan untung dahan pohon tertahan tembok pagar,” sebutnya.

Kata Gde Wiradana, proses evakuasi memakan waktu yang lama, yakni dari pukul 08.30 wita sampai pukul 11.30 Wita. ”Tim bekerja sangat hati- hati karena kondisi pohon kemirngan cukup tinggi,” sebutnya.

Disinggung pohon tumbang yang terjadi di wilayah Desa Suter, Kecamatan Kintamani, kata Gde Wiradana jalur tersebut adalah jalan berstatus nasional dan pohon yang tumbang jadi milik BKSDA. ”Kami sudah kordinasikan terkait pohon tumbang yang terjadi, petugas sudah mengevakuasi pohon tumbang yang sempat melintang di tengah jalan,” ujarnya.

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, dari Zonasi ke Domisili

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Sistem itu telah resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. Dengan dihapusnya sistem zonasi, istilah penerimaan siswa baru juga berganti dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemohon Kecewa, Dua Tahun Menunggu Permohonan Sertifikat Hak Milik Ditolak

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemohon yang mengajukan permohonan Setifikat Hak Milik (SHM), I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH alias Ipung kecewa dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Denpasar. Itu setelah kedua belah pihak yang sudah ada kesepakatan damai usai audiensi yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.