Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pokir Dewan Harus Masuk Perencanaan

Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika

balitribune.co.id | BangliDPRD Bangli menggelar rapat terkait mekanisme penyampaikan pokok-pokok pikir (Pokir) anggota DPRD Bangli ke eksekutif pada Rabu (13/3). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangl, I Ketut Suastika ini dihadiri dari Bappeda, Inspektorat, BKPAD, Bagian Umum Setda Bangli.

Di temui usai rapat, Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika mengatakan, rapat yang digelar terkai mekanisme dan ketentuan penyampaian usulan pokir anggota DPRD. Usulan Pokir berkaitan proses perencanaan dan penganggaran APBD 2025 dan APBD Perubahan tahun 2024. 

"Pokir harus masuk perencanaan, sehingga penguatan pokir terhadap perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangli," ungkapnya. 

Menurut Ketut Suastika, proses usulan pokir sama dengan proses tahun ini, namun lebih dipertegas dengan dokumen-dokumen. "Harus melampirkan dokumen, dan ini kita pertegas lag. Salah satu dokumen proposal," sebut politisi PDI-P ini.

Lanjutnya, pokir berdasarkan hasil melalui reses dan seluruh aspirasi yang masuk ke anggota DPRD Bangli. Pokir dewan bentuk beragam, baik hibah, pembangunan fisik, peningkatan kapasitas SDM. 

Tidak dipungkiri, dari usulan pokir ada yang belum terakomodir karena kondisi keuangan daerah. "Realisasi pokir ini melihat kemampuan keuangan daerah, mengacu pula visi misi kepala daerah, RPJMD. Nanti akan masul dalam RKPD," jelasnya seraya menambahkan untuk batas usulan pokir per 21 Maret mendatang.

wartawan
SAM
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.