Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pol PP Bangli Stop Pembangunan Toko Alfamart

toko modern
HENTIKAN - Petugas Pol PP datangi sekaligus menghentikan pembangunan toko modern Alfamart.

BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bangli, Jumat (1/6) lalu menghentikan sementara pembangunan toko modern Alfamart di Jl. Nusantara di Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga, Bangli, Namun pada Sabtu (2/6) para pekerja masih melakukan aktifitas di lokasi. Karena peringatan tidak diindahkan, akhirnya Minggu (3/6), petugas Pol PP kembali mengentikan pembangunan dan melakukan penyitaan.

Hal ini diungkapkan Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Keterentraman  Masyarakat Pol PP Bangli, Ngakan Ketut Astawa, Senin (4/6). Kata Ngakan Ketut Astawa ,pemberhentian sementara pembangunan toko modern tersebut dilakukan karena sejauh ini pemilik belum mengantongi ijin berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Memang kalau dilihat dari luar tidak tampak aktifitas  pembangunan, karena lokasi yang bakal dijadikan toko modern adalah bekas gudang  pakan ternak. “Dari luar tidak tampak ada aktifitas pembangunan karena terhalang pintu gudang,” ujar Ngakan Astawa.

Sebelum memberhentikan proses pembangunan, pihaknya telah melakukan pembinaan, diharapkan pemilik mengurus dulu izin terlebih dahulu. Ternyata pembinaan yang dilakukan tidak ditanggapi, bahkan  ketika pihaknya menghentikan proses pembangunan ternyata  esoknya kembali melanjutkan pembangunan. “Karena kami anggap membangkeng, maka kami kembali turun, menghentikan pembanguan dan melakukan penyitaan,” sebutnya sembari menyebut barang-barang yang disita berupa alat pertukangan seperti cangkul,skop,bor serta KTP milik kepala tukang.

Sementara itu data di Dinas Penamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, jumlah toko modern berjejaring di Kabuapten Bangli sebanyak 14 unit  yang tersebar ditiga kecamatan. Kecamatan Bangli sebanyak 8 unit, Kecamatan Susut 2 unit, dan Kecamatan Kintamani 4 unit. Dari  14 unit toko modern yang berdiri hanya 4 toko modern yang mengantongi izin.

Kepala Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli I Made Alit Parwata saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai ketentuan untuk mendirikan toko modern harus  mengantongi izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Prinsip, Tanda Daftar Perusahaan, Surta Izin Tempat Usaha,Surat Izin Tanda Daftar Perusahan  dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). ”Dari 14 unit toko modernt yang berdiri  baru 4 unit saja yang lengkap izinnya,” kata I Made Alit Parwata.

Papar Alit Parwata, kebanyakan toko modern berdiri sebelum lahirnya Perda  No 1 tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan  pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern. Pemilik hanya mengantongi SIUP dan Surat Izin Tanda Daftar Perusahan.  “Karena telah ada payung hukum berupa Perda maka kami berikan tenggang waktu setahun bagi pemilik untuk segera melengkapi izinnya,” jelas Parwata.

Disinggung waktu pengurusan izin sudah lewat dari setahun? kata Parwata tentu  tidak lagi tugasnya.” sekarang menjadi tugas tim yustisi  yang  mengemban amanat sebagai Tim Penegak Perda,” tegas Alit Parwata. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Melayat ke Puri Agung Gianyar, Megawati Ikut Prosesi Ngaskara

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melayat di Puri Agung Gianyar, Kamis (5/3/2026). Kehadiran Megawati serangkaian  Karya Pelebon Ida Bhagawan Blebar. Megawati mengikuti prosesi Ngaskara di Bale Sumanggen untuk menyaksikan  dan mengantar sang adik angkat menuju sunia loka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click

7 Proyek Vila Melanggar, Komisi I Rekomendasikan Penghentian Paksa

balitribune.co.id I Tabanan  – Komisi I DPRD Tabanan merekomendasikan penghentian paksa tujuh proyek pembangunan vila liar di Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri.

 

Ketujuh proyek vila milik investor luar daerah itu disetop pengerjaannya karena mencaplok sempadan sungai dan melanggar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.