Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pol PP Gianyar tak Berani Tertibkan Baliho Caleg

TERTIBKAN - Petugas hanya menertibkan baliho kedaluwarsa, baliho politik tunggu Banwaslu.

BALI TRIBUNE - Petugas Satpol PP Gianyar kembali menertibkan sejumlah baliho, famlet hingga reklame kedaluwarsa, Kamis (17/1). Namun sayang, penertiban itu hanya menyasar baliho non politik saja. Buktinya, sejumlah baliho para caleg turut berlomba di setiap sudut kota tak tersentuh penertiban. Belasan petugas Satpol PP, Kamis pagi bergerak dan menyasar kawasan Kota Gianyar. Mulai dari Jalan Mulawarman, Astina Selatan, Kebo Iwa hingga Jalan Ciubg Wanara. Satu persatu baliho, spanduk yang berupa ucapan Hari Raya yang sudah kedaluwarsa hingga reklame liar diturunkan paksa.Sementara baliho Caleg yabg turut terpasang dikawasan paling jorok di Kota Gianyar dibiarkan berdiri tegak. Meskipun baliho itu juga melanggar zona menurut Perda ketertiban umum. "Untuk penertiban baliho caleg, kami mas8h menunggu instruksi pimpinan. Karenan baliho ini sifatnya sensitif. Meskipun melanggar perda, tetap menunggu koordinasi dengan penyelenggara dan pengawas pemilu, " ungkap salah seorang petugas Pol PP. Kepala Sat Pol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa mengungkapkan  penertiban terhadap baliho dan spanduk liar ini sebagai upaya penegakkan Perda tentang kebersihan dan ketertiban umum serta Perda tentang Pajak Reklame. Dijelaskan, keberadaan spanduk, baliho dan banner yang sudah kadaluwarsa dirasakan sangat tidak elok dan merusak pemandangan. “Selain sduah kadaluwarsa, sejumlah baliho ditemukan tak berijin dan ada juga yang dipasang di pohon perindang jalan," tegasnya.  Disinggung soal keberadaan baliho caleg dan baliho yang berbau politik dengan , pihaknya menegaskan tak melakukan tebang pilih. Hanya saja, untuk penertiban baliho caleg yabg merupakan Alat peraga Kampanye, pihaknya harus berkoordinasi dengan Banwaslu. Sebab, lembaga yang memiliki kewenangannya adalah bamwaslu dan pihaknya hanya sebagai pelaksana di lapangan. "Penertiban terhadap baliho kadaluwarsa ini akan terus kami lanjutkan di sejumlah kawasan lainnya di seluruh Gianyar,” tandasnya.  Ketua BanwasluGianyar Wayan Hartawan menyebutkan jika pihaknya masih mendata APK yang melanggar. Diakuinya ada APK di beberapa titik yang dipasang tidak sesuai ketentuan, baik zona dan APK tidak sesuai ketentuan. Pihaknya juga menyebutkan, Panwaslu Gianyar kembali mengingatkan agar peserta Pemilu mentaati apa yang telah diikrarkan bersama, berkomitmen mentaati peraturan Pemilu dan mengikuti tahapan kampanye sesuai aturan. “Kepada peserta Pemilu yang memasang APK tidak sesuai ketentuan, kami harapkan diturunkan sendiri. Dan bila tidak diturunkan maka banwaslu bersama tim terpadu akan menurunkan paksa APK tersebut," tegasnya. 

wartawan
redaksi
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.