Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Limpahkan Berkas Perkara 5 Wanita Mantan Kolektor LPD Desa Kapal

Bali Tribune

Balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Kapal, Mengwi di Kejaksaan Negeri Badung, Jumat (2/4/2019).

Lima orang tersangka, Ni Kadek Ratnaningsih (37), Ni Made Ayu Arsianti (42), Ni Wayan Suardiani (36), Ni Nyoman Sudiasih (36) dan Ni Luh Rai Kristianti (51) adalah mantan kolektor LPD yang turut serta menyalahgunakan kewenangannya, menggelapkan dana LPD serta memalsukan dokumen yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp 15,3 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, SIK, MSi membenarkan pelimpahan kasus tersebut ke Kejari Badung. “Iya benar, kemarin sudah dilakukan tahap 2 karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Kerobokan,” kata Kabid Humas, Sabtu (6/4).

Untuk diketahui bahwa kasus ini juga menyeret mantan Kepala LPD Desa Kapal Drs I Made Ladra. Ia telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dengan hukuman penjara selam 3,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara dan diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar 1,7 milyar. Apabila dalam 1 bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan apabila belum cukup akan diganti dengan tambahan hukuman penjara 2 tahun.

wartawan
Ray

Pemerintah Kota Denpasar Perkuat Sinergi Kelola Sampah Bersama Pelaku Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dalam optimalisasi penanganan sampah di berbagai sektor. Kali ini, melalui Dinas Pariwisata, turut mengumpulkan pengusaha di sektor Hotel, Restoran, Kafe/Katering (Horeka) dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) untuk mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber di Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali berlaga pada putaran kedua Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 8–10 Mei 2026. Memiliki bekal positif pada seri pembuka Sepang, para pebalap AHRT optimistis tampil lebih kompetitif dan siap membidik podium pada putaran kedua ini.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolri Mutasi 108 Perwira, Dir Reskrimum Polda Bali Promosi ke Jawa Barat

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali berputar. Sebanyak 108 perwira, mulai dari pangkat Kombes Pol sampai Irjen Pol dimutasi. Dari jumlah sebanyak itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mendapat promosi. Mantan Kapolres Karangasem ini dipromosi dalam jabatan baru sebagai Dir Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Elnusa Petrofin Gandeng Jurnalis Bali dalam Pena Petrofin Awards 2026

balitribune.co.id | Denpasar – PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), menggelar silaturahmi bersama insan pers di Bali pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis sekaligus menyosialisasikan ajang penghargaan jurnalistik Pena Petrofin Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.