Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Salurkan Bantuan PPKM Darurat Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Bali Tribune
balitribune.co.id | Dalam suasana PPKM Darurat Jawa-Bali, Kepolisian Daerah Bali distribusikan bahan kebutuhan pokok (Bantuan PPKM Darurat) dari pemerintah kepada masyarakat kurang mampu yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
 
Dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Polda Bali menggelar apel penyerahan Bantuan PPKM Darurat kepada perwakilan dari jajaran Polres wilayah Polda Bali yang oleh Polres nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu. Kegiatan apel dilaksanakan di Lapangan Iptu Soetarjo Sat Brimob Polda Bali, Jumat (16/7/2021).
 
Bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Polda Bali, umumnya berupa Sembako yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu dengan rincian 5000 kg Beras (5 ton), Mie Instan 200 dus, Minyak 1000 kg dan Gula Pasir 1000 kg.
 
Kapolda Bali menyampaikan bahwa saat ini Bali sedang melaksanakan PPKM Darurat dalam rangka menekan kasus positif Covid-19, tentu ada dampak dari kegiatan ini, oleh karena itu pemerintah melalui Polda Bali memberikan bantuan sosial berupa kebutuhan pokok kepada masyarakat yang terdampak.
 
"Polri bersinergi dengan TNI dan unsur pemerintah daerah ditugaskan untuk menyalurkan sekaligus mengawal dukungan bantuan sosial ini agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang memang berhak," tutup Kapolda Bali.
wartawan
RAY
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.