Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Siapkan Skenario Antisipasi Kemacetan di Jalur Gilimanuk

Bali Tribune/ OPERASI KETUPAT AGUNG- Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (kiri) didampingi Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto (tengah) dan Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan terkait kesiapan pengamanan selama libur lebaran dengan sandi Operasi Ketupat Agung 2023 di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Senin (17/4).


Balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) menyiapkan skenario khusus untuk mengantisipasi potensi kemacetan di jalur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali selama arus mudik lebaran 2023.
 
"Kita tahu titik sentral di Bali ini adalah di Gilimanuk. Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral beberapa hari lalu dan kita sudah komunikasikan diantara stakeholder-stakeholder terkait lainnya," kata Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra usai menggelar apel kesiapan personel dalam rangka Operasi Ketupat Agung 2023 di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Senin.
 
Dikutip dari Antara, dia menambahkan memang ada skenario-skenario yang disiapkan misalnya situasi normal seperti apa, situasi padat seperti apa dan situasi sangat padat seperti apa,
 
Menurut putu Jayan, pelabuhan Gilimanuk menjadi fokus perhatian karena jumlah pemudik yang melakukan perjalanan mayoritas menggunakan jasa angkutan laut menuju wilayah Jawa.
 
Untuk itu, Polda Bali menyiapkan strategi khusus dengan menyiapkan kantong-kantong parkir, rekayasa lalu lintas, hingga pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu.
 
"Strateginya kami sudah menyediakan kantong-kantong parkir, mengklasterkan juga mengatur jenis-jenis kendaraan yang akan kami kanalisasi, klasterisasi dan rekayasa lalu lintas," kata dia.
 
Namun demikian, Putu Jayan tidak merincikan secara pasti daya tampung kantong parkir yang telah disediakan tersebut. Dia hanya menyatakan daya tampung di Pelabuhan Gilimanuk sifatnya situasional karena di sana nantinya ada pergerakan kendaraan-kendaraan yang datang tidak pada saat bersamaan.
 
Untuk mengurangi kemacetan, Polda Bali menyiapkan empat jalur di luar jalur utama menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
 
"Ada empat jalur untuk menuju ke Pelabuhan Gilimanuk. Jadi, nanti tidak hanya melalui jalan raya saja. Jalan raya mungkin khusus untuk kendaraan-kendaraan besar . Kendaraan-kendaraan kecil akan dimasukkan dalam jalur-jalur yang sudah kami siapkan," kata dia.
 
Menurut keterangan Kapolda Bali Putu Jayan, empat jalur yang disediakan memotong jarak di sekitar permukiman penduduk yang juga menuju ke arah Pelabuhan Gilimanuk.
 
Polda Bali bekerja sama dengan otoritas pelabuhan juga telah menyiapkan skenario apabila nantinya ada tambahan angkutan dan peningkatan pemudik yang melewati Gilimanuk agar teratasi dengan baik.
 
Setidaknya, ada 35 kapal yang akan dipersiapkan untuk penyeberangan selama mudik lebaran 2023 dengan rute Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Jumlah tersebut meningkat dari situasi normal dimana otoritas pelabuhan menyiapkan 28 kapal dan apabila situasi padat, 32 kapal akan melayani penyeberangan di wilayah Gilimanuk-Ketapang, Banyuwangi.
 
 
Skenario yang sama juga ditetapkan di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali.
 
"Untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Ada penambahan extra flight sudah dikomunikasikan oleh pihak Bandara. Ada beberapa maskapai penerbangan yang mengonfirmasikan ada penambahan extra flight dalam rangka liburan lebaran ini," kata dia yang saat itu didampingi oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto.
 
wartawan
RAY
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.