Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Tangkap Pengepul 21 Penyu Hijau dari Madura

Bali Tribune / PENYU HIJAU - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, dan Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono, saat memeriksa kondisi kesehatan 21 penyu hijau yang disita dari tersangka MJ, pada Senin (1/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Bali menangkap dan menahan seorang pengepul satwa terlindungi berupa penyu hijau (Chelonia mydas) sebanyak 21 ekor yang masih dalam keadaan hidup kiriman dari Madura, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Senin mengatakan upaya pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (30/4) malam pukul 22.20 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Made Japa (48).

Sementara itu, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono menyatakan tersangka MJ merupakan seorang pengepul penyu hijau yang mendapat satwa terlindungi tersebut dari luar Bali.

"Pelaku ini sebagai pengepul. Kalau kami lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kami amankan barang ini berasal dari Gilimanuk. Sebelum sampai di Gilimanuk, asal dari penyu ini dari Madura," kata dia.

Soelistijono mengatakan sampai saat ini, penyelidikan terus berjalan dengan target untuk mengungkap pemasok dari hewan satwa terlindungi tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyeludupan 21 satwa tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MJ, polisi mendapat informasi bahwa penyu-penyu yang disimpan di rumah tersangka diperuntukkan sebagai barang jualan. Hal tersebut terungkap dari barang bukti yang juga diamankan di rumah tersangka berupa potongan daging penyu yang sudah diolah dan siapa dijual oleh tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging penyu di rumah tersangka. Setelah menerima informasi tersebut, petugas Ditpolairud Polda Bali langsung mendatangi rumah tersangka dan menggeledah rumah. Dalam rumah tersebut, petugas pun menemukan 21 ekor penyu hijau yang ditempatkan dalam sebuah kolam khusus.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas juga mengetahui bahwa ada banyak penjualan daging penyu di wilayah Bali yang mengambil daging di rumah tersangka untuk diperjualbelikan secara luas.

Berdasarkan keterangan tersangka MJ, setiap paket daging penyu yang sudah diolah dijual oleh tersangka dengan harga Rp300.000 per potong.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Bali menyebutkan bisnis olahan lawar penyu hijau (Chelonia mydas) oleh pengepul Made Japa (48) telah beroperasi sejak tahun 1998 dan diperjualbelikan secara luas di Bali.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Soelistijono mengatakan tersangka MJ yang ditangkap pada Minggu (30/4) pukul 22.20 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, itu mendapat satwa yang dilindungi itu dari Madura, Jawa Timur melalui Gilimanuk.

"Kalau bicara mulai kapan berbisnis sejak tahun 1998. Jadi, dia menampung dari luar dan dipotong per paket Rp300.000. Kalau yang penyu besar kalau dipotong bisa sampai 30 paket. Yang kita amankan ada 21 ekor dan baru sempat dipotong satu ekor," kata Soelistijono kepada wartawan saat konferensi pers di Denpasar, Senin.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Resort KSDA Denpasar Nyoman Alit Suardana mengatakan 21 ekor penyu hijau yang diamankan tersebut berusia 10 sampai 50 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap penyu yang ada ini, yang kecil kisaran umur 10 tahun dan yang besar sekitar 50 tahun, serta panjang 96 Centi Meter," kata dia.

Alit mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan dokter hewan untuk mengetahui kesehatan 21 penyu hijau tersebut.

Selanjutnya, 21 penyu hijau itu akan dititipkan di tempat penangkalan di Tambaksari, Tanjung Benoa, Badung, Bali untuk menunggu waktu pelepasan kembali ke habitatnya di Laut.

Upaya penyeludupan penyu hijau di Bali bukan hanya sekali saja. Sekedar menyebutkan berapa kasus, sebelumnya pada 29 Juli 2022, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau hidup yang diangkut ke Pantai Sumurkembar, Gilimanuk, Jembrana untuk dibawa ke pengepul di Denpasar.

Pada 12/1/2023, Jajaran TNI AL menggagalkan penyeludupan 43 ekor penyu hijau di Perairan Klatakan, Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Sumarsono saat itu, 43 penyu hijau tersebut diseludupkan menggunakan dua buah jungkung nelayan. 43 satwa yang dilindungi tersebut juga berasal dari Madura untuk dijadikan bahan konsumsi di Bali.

wartawan
RAY
Category

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.