Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Tolak Permohonan Jerinx

Bali Tribune/TETAP DITAHAN -- Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.
Balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menolak permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan terhadap drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.
 
"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi di Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8).
 
Ia mengatakan bahwa untuk tersangka Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.
 
Sementara itu, pada (18/8) sekitar pukul 10.45 wita, tiga orang saksi yaitu dua personel Superman Is Dead (SID) Eka Rock dan Boby Cool serta manajer dari Jerinx, Ngurah mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
 
"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Boby.
 
Pada kesempatan yang sama, Eka mengatakan bahwa Jerinx tidak seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut. "Kami sangat mengenal karakter Jerinx, dia tidak ada maksud merendahkan seseorang atau golongan, kami sangat mengenal dia, sudah 25 tahun kami bersama, bukan sahabat lagi,tapi kami itu saudara,"kata Eka.
 
Kedatangan dua personel SID tersebut, selain sebagai saksi juga untuk membawakan baju SID untuk Jerinx, karena bertepatan dengan 25 tahun band SID.
 
"Kami membawakan baju untuk Jerinx, karena hari ini bertepatan 25 tahun SID, nanti sore juga kami membagikan pangan gratis seperti yang dilakukan sebelumnya,"kata Eka.
 
Sebelumnya, pada (12/8) Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.
 
Dalam perkara ini, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 
wartawan
Bernard MB
Category

Sempat Vakum Hampir Satu Dekade, Parade Ogoh-ogoh Sanur Metangi Siap Digelar di Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar -  Semangat persatuan pemuda di kawasan Sanur kembali menggeliat melalui gelaran Parade Ogoh-ogoh bertajuk Sanur Metangi 2026 yang akan digelar pada tanggal 11-12 Maret 2026 di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar. Setelah vakum hampir satu dekade, ajang kreativitas menyambut Hari Raya Nyepi ini kembali hadir dengan konsep “Samuhita” yang berarti menyatukan seluruh elemen menjadi satu kesatuan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melayat ke Puri Agung Gianyar, Megawati Ikut Prosesi Ngaskara

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melayat di Puri Agung Gianyar, Kamis (5/3/2026). Kehadiran Megawati serangkaian  Karya Pelebon Ida Bhagawan Blebar. Megawati mengikuti prosesi Ngaskara di Bale Sumanggen untuk menyaksikan  dan mengantar sang adik angkat menuju sunia loka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.