Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

polda bali tindak pelaku bbm bersubsidi
Bali Tribune / PENYALAHGUNAAN BBM - Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Iqbal Sengaji menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM Bersubsidi hasil penindakan di dua tempat.

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Illegal Minning. Hasil penindakan yang dilakukan oleh tim Opsnal Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali berdasarkan dua Laporan Polisi, yaitu Nomor: LP/A/03/I/2025/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 30 Januari 2025 TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan satu orang tersangka berinisial MJ. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/III/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI, tanggal 4 Maret 2025 TKP Sesetan, Denpasar Selatan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial KP.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, modus operandi untuk TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, tersangka MJ membeli BBM jenis bio solar yang merupakan BBM bersubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil pick up warna biru tua DK-8011-VB yang tanki mobilnya telah diganti dengan tanki colt diesel kapasitas 100 liter.

Setelah terisi, selanjutnya tersangka menyedot BBM jenis solar dalam tanki mobil tersebut dan menjual kembali BBM jenis solar itu ke lokasi penambangan batu yang ada di TKP untuk bahan bakar operasional excavator dengan harga Rp8 ribu  per liter. "Aksinya selama kurang lebih satu bulan, sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih tiga belas juta rupiah," ungkapnya.

Sementara TKP kedua di Sesetan, Denpasar Selatan, tersangka KP memerintahkan karyawannya membeli BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM penugasan pemerintah di SPBU dengan menggunakan 8 unit sepeda motor. Selanjutnya mengumpulkan BBM tersebut di TKP, kemudian menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut ke warung-warung seputaran Denpasar Selatan dengan harga Rp11.150 per liter. Tersangka sudah 8 bulan melakukan kegiatan ilegal ini sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih Rp1,4 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka MJ dan KP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan bagian ke empat penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Roy Sihombing menegaskan, Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dan yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam karena tidak hanya merugikan negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar serta kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran. "Langkah - langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta partisifasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik - praktik penyalahgunaan subsidi Pemerintah," tegasnya.

wartawan
RAY
Category

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.