Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Bekuk Mafia Tanah

Bali Tribune/ Thomas Lili Surjadinata saat menjalani pemeriksaan.
balitribune.co.id | Denpasar - Polisi kembali menunjukkan keseriusannya memberantas mafia tanah di Bali. Yang terbaru, seorang pria bernama Thomas Lili Surjadinata (62) dibekuk anggota Dit Reskrimum Polda Bali pada Sabtu (9/10). Pria kelahiran Jakarta, 16 Juli 1957 ini dipolisikan oleh Nyoman Mertha (74) dengan dugaan melakukan penuipuan pelepsan hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
 
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi mengungkapkan, perkara ini bermula pada April tahun 2013. Pada saat itu, korban Nyoman Mertha memberikan HGB di atas tanah hak milik nomor 10809/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung kepada Thomas Lili Surjadinata selama 30 tahun.
 
Dalam perjanjiannya, Lili akan memberikan kompensasi sebesar Rp32 miliar kepada korban, setelah sertifikat HGB nomor 1097/Kelurahan Kuta atas nama Thomas Lili Surjadinata di atas tanah hak milik korban selama 30 tahun itu keluar. Namun uang kompensasi seperti yang telah dijanjikan tak kunjung diberikan. Selam 16 tahun menunggu, korban hanya menerima Rp500 juta. Itu pun untuk keperluan pengurusan penerbitan SHGB.
 
“Sedangkan sisanya tidak pernah dibayarkan. Malah Thomas Lili Surjadinata menggunakan SHGB No.1097/Kelurahan Kuta yang telah terbit sebagai jaminan pinjaman di Bank BJB. Saat ini jaminan tersebut telah dilelang karena Thomas Lili Surjadinata tidak bisa membayar cicilan di bank. Atas perbuatan tersangka, Nyoman Mertha sebagai pemilik hak tanah tersebut merasa dirugikan,” ungkapnya.
 
Berdasarkan laporan korban dengan nomor; LP/ 23/I/2018/Bali/SPKT, tanggal 24 Januari 2018 Ditreskrimum Polda Bali Subdit II  melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
 
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti foto kopi pengikatan pemberian HGB No. 18 tanggal 17 April 2013, foto kopi akta kuasa No. 19 (17 April 2013), foto kopi pemberian HGB No. 23/2013 tanggal 18 Juni 2013.
 
Selain itu diamankan juga foto kopi SHM No. 10809/Kelurahan Kuta atas nama Nyoman Mertha, fFoto kopi SHGB No. 1097/Kelurahan Kuta atas nama Thomas Lili Surjadinata.
 
"Modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini adalah menjanjikan pemberian kompensasi atas penerimaan hak guna bangunan di atas hak milik. Selain itu, tersangka memproses penerbitan SHGB di atas tanah milik pelapor padahal uang kompensasi belum dilunasi," jelas Andi Fairan.
 
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
 
wartawan
Redaksi
Category

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kecamatan Kuta Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Camat Kuta Selatan, Senin (9/2).

Dalam forum strategis tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan sebagai pilar utama pariwisata berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.