Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Bekuk Mafia Tanah

Bali Tribune/ Thomas Lili Surjadinata saat menjalani pemeriksaan.
balitribune.co.id | Denpasar - Polisi kembali menunjukkan keseriusannya memberantas mafia tanah di Bali. Yang terbaru, seorang pria bernama Thomas Lili Surjadinata (62) dibekuk anggota Dit Reskrimum Polda Bali pada Sabtu (9/10). Pria kelahiran Jakarta, 16 Juli 1957 ini dipolisikan oleh Nyoman Mertha (74) dengan dugaan melakukan penuipuan pelepsan hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
 
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi mengungkapkan, perkara ini bermula pada April tahun 2013. Pada saat itu, korban Nyoman Mertha memberikan HGB di atas tanah hak milik nomor 10809/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung kepada Thomas Lili Surjadinata selama 30 tahun.
 
Dalam perjanjiannya, Lili akan memberikan kompensasi sebesar Rp32 miliar kepada korban, setelah sertifikat HGB nomor 1097/Kelurahan Kuta atas nama Thomas Lili Surjadinata di atas tanah hak milik korban selama 30 tahun itu keluar. Namun uang kompensasi seperti yang telah dijanjikan tak kunjung diberikan. Selam 16 tahun menunggu, korban hanya menerima Rp500 juta. Itu pun untuk keperluan pengurusan penerbitan SHGB.
 
“Sedangkan sisanya tidak pernah dibayarkan. Malah Thomas Lili Surjadinata menggunakan SHGB No.1097/Kelurahan Kuta yang telah terbit sebagai jaminan pinjaman di Bank BJB. Saat ini jaminan tersebut telah dilelang karena Thomas Lili Surjadinata tidak bisa membayar cicilan di bank. Atas perbuatan tersangka, Nyoman Mertha sebagai pemilik hak tanah tersebut merasa dirugikan,” ungkapnya.
 
Berdasarkan laporan korban dengan nomor; LP/ 23/I/2018/Bali/SPKT, tanggal 24 Januari 2018 Ditreskrimum Polda Bali Subdit II  melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
 
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti foto kopi pengikatan pemberian HGB No. 18 tanggal 17 April 2013, foto kopi akta kuasa No. 19 (17 April 2013), foto kopi pemberian HGB No. 23/2013 tanggal 18 Juni 2013.
 
Selain itu diamankan juga foto kopi SHM No. 10809/Kelurahan Kuta atas nama Nyoman Mertha, fFoto kopi SHGB No. 1097/Kelurahan Kuta atas nama Thomas Lili Surjadinata.
 
"Modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini adalah menjanjikan pemberian kompensasi atas penerimaan hak guna bangunan di atas hak milik. Selain itu, tersangka memproses penerbitan SHGB di atas tanah milik pelapor padahal uang kompensasi belum dilunasi," jelas Andi Fairan.
 
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
 
wartawan
Redaksi
Category

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.