balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polsek Dawan Klungkung berhasil mengungkap Kasus Pencurian 30 aki truk di wilayah Dawan, Klungkung.
Kapolsek Dawan AKP Ketut Nariawan,SH mengataka jajarannya berhasil menangkap tersangka pelaku Dewa MF (17) pada Senin 31 Agustus 2026.
Menurutnya, personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra SH telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana Pencurian 30 aki trukk yang terjadi Jalan By pas Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi Kec. Dawan Kab. Klungkung, sesuai laporan polisi LI/21/VIII/Res. 1.8/2025/RESKRIM, tanggal 27 Agustus 2026.
"Barang bukti berupa aki truk ini diketahui hilang pada hari Kamis 27 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 wita, di lokasi parkiran truk Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi Kec. Dawan Kab. Klungkung," ujarnya.
Adapun kronologis penangkapan pada terduga tersangka pelaku Dewa MF (17) alamat Banjar Munduk Temu Desa Munduk Kec. Pupuan Kab. Tabanan bermula pada hari Kamis 27 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 wita, teman pelapor sesama sopir yang bernama Rona Alfa Jayadi bermaksud untuk muat barang dan menghidupkan 1 unit Truk DYNA warna merah DK 8571 FQ namun saat menstart truk tidak mau hidup setelah dicek ternyata kedua akinya sudah hilang.
Kemudian datang beberapa sopir yang parkir disana juga ada 4 mobil yang akinya juga hilang. Total aki yang hilang berjumlah 8 buah. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Dawan guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda Made Suwitra SH bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP maupun barang bukti pendukung guna dapat mengungkap pelaku pencurian.
Selain itu unit Reskrim melakukan Patroli di wilayah rawan kriminal dan pada Senin 31 Agustus 2026 sekira pukul 02.30 wita, saat melakukan patroli kring Serse melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda beat tanpa plat membawa kampil warna putih.
Kemudian dilakukan pencegatan tetapi malah tancap gas ke arah Denpasar. Selanjutnya dilakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku dan barang bukti berupa 6 buah aki dapat diamankan di Jalan Raya Guwang Gianyar.
Setelah dilakukan interogasi awal terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di wilayah Dawan. Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polsek Dawan guna dilakukan pengembangan TKP lain di wilayah Klungkung. Hasil Interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian aki di beberapa tempat dengan total mencapai 30 aki truk.