BALI TRIBUNE - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran 5.000 butir pil koplo di wilayah Kedonganan, Kabupaten Badung. Pil ini disita dari dua orang pemuda, Viki Setiawan (22) dan Iwan Setiawan (26) pada Jumat (13/10) pukul 19.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan, kedua tersangka sudah menjadi target berdasarkan laporan masyarakat bahwa di seputaran Kedonganan, Kuta, sering ada transaksi penjualan pil koplo.
“informasi dari masyarakat itu kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengantongi ciri-ciri kedua tersangka,” ungkapnya siang kemarin.
Kedua tersangka digerebek di kosnya Jalan Pudak Sari, Banjar Kubu Alit, Desa Kedonganan, Kuta. Mereka tak bisa mengelak karena dalam penggeledahan di kamar kos, polisi menemukan 5.000 butir pil koplo yang dikemas dalam lima plastik klip besar. “Kedua tersangka mengaku mengedarkan dan juga mengonsumsi pil koplo ini,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Kedua tersangka belum sempat mengedarkan pil warna putih tersebut. Barang bukti didapat dari seseorang yang disapa Wawan di Jember, Jawa Timur. “Tersangka Viki yang mengambil pil koplo di Jember. Kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya.