Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Jadi Tukang Tempel Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

Bali Tribune /Terdakwa saat menjalani sidang di secara virtual.

balitribune.co.id |  Denpasar - Perjalanan proses pidana I Gusti Ngurah Menara (47), anggota Polri yang bertugas di Unit Sabhara Polsek Mengwi telah memasuki tahap akhir. Terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak  84,34 gram netto ini harus rela mendekam selama 11 tahun di dalam penjara,  setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (9/9).
 
Selain penjara, majelis hakim diketuai I Putu Suyoga juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar atau setara dengan 3 bulan penjara.  Hukuman tersebut dikarenakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki  Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," tegas hakim Suyoga saat membacakan amar putusannya dalam sidang virtual itu.
 
Perbuatan terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Maya masih pikir-pikir apakah melakukan upaya banding atau ikut menerima.
 
Berdasarkan tuntutan Jaksa Maya, terdakwa disebut sudah lama menekuni pekerjaan sampingan sebagai kurir atau tukang tempel sabu. Motif terdakwa menjalani pekerjaan ini bukan demi mendapatkan uang melainkan demi 1 gram sabu untuk dikonsumsi sendiri.
 
Tercatat, terdakwa sudah tiga kali mendapat bahan sabu dari seorang bernama Putu (DPO) untuk diedarkan. Pertama pada Desember 2020, dan kedua pada Februari 2021, masing-masing mendapat 20 gram sabu. Karena berjalan lancar, terdakwa kemudian mendapat jatah untuk mengambil bahan sabu lebih banyak lagi yakni 100 gram di pinggir jalan di semak semak Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar, pada 7 Mei 2021.
 
Paket sabu itu kemudian terdakwa pecah menjadi 51 paket dalam ukuran kecil untuk ditempel sesuai arahan Putu, dan mengisahkan 1 paket untuk dikonsumsi sendiri. Lalu, pada 8 Mei 2021, Putu meminta terdakwa untuk menempel pakat sabu di dua titik di Jalan Raya Kerobokan. Selesai dari sana, terdakwa kemudian diarahkan lagi untuk menempel paket sabu di Jalan Gatsu Barat, Denpasar.
wartawan
VAL
Category

Overload Kasus Narkoba, Rutan Negara Digeledah

balitribune.co.id | Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengalami kelebihan kapasitas (overload) hingga hampir tiga kali lipat. Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan dari unsur Rutan, TNI, dan Polri menggelar penggeledahan mendadak di 14 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Keluarga di Jembrana Diteror Rabies

balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing yang diduga terpapar rabies kembali meneror Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi korban gigitan beruntun dari anak anjing peliharaan mereka sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Usulan UMK Badung Rp5 Juta, Bupati Minta Jangan Grasa-Grusu

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dinaikkan menjadi Rp5 juta mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, angka tersebut belum serta-merta disetujui. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, usulan kenaikan upah harus diuji melalui kajian dan perhitungan yang matang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Tiga Pelinggih di Metra Kaja

balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Bangli  sejak sepekan terakhir menyebabkan  bencana di beberapa titik. Salah satunya  pohon beringin tua tumbang dan menimpa bangunan Pura Jebag Agung di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku  Bangli.  Tumbangnya pohon berusia ratusan tahun tersebut menyebabkan sejumlah bangunan suci (pelinggih) hancur.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi  Barang Terlarang, Lapas Narkotika Gelar Operasi Gabungan

balitribune.co.id | Bangli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli melaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan pihak kepolisian dan TNI pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang di lingkungan Lapas Narkotika Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.