Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Menahan Salah Seorang Pelaku Perundungan

perundungan
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Semarapura - Kepolisian akhirnya menahan seorang pelaku perundungan terhadap anak di Klungkung. Sementara tiga pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Sebelumnya kepolisian telah mengamankan 4 pelaku yakni IGA PR (21), serta KY (17), NS  (17), DP (17). Mereka diketahui aktif melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial Ni PY (14) di areal parkir Pura Jagatnata yang videonya sempat viral di media sosial. "Betul sudah ada satu tersangka dan sudah ditahan. Pelaku yang lain masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung  AKP Agus Widiono, seizin Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin, Senin (3/3).

Tersangka yang ditahan merupakan wanita berinisial IGA PR (21) asal Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Tersangka IGA PR diketahui melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Selain memukul, ia juga menendang, menjambak dan melucuti pakaian korban. Ia juga memprovokasi tiga pelaku lainnya ikut mendorong melakukan kekerasan. 

Tidak cukup sampai di sana, tersangka meminta agar korban membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi tidak menggunakan pakaian. Serta pelaku meminta korban menunjukkan bagian tubuh korban yang sensitif.

Dengan perbuatannya itu, tersangka IGA PR disangkakan  Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Sementara tiga pelaku lainnya, juga berpotensi menjadi tersangka, namun penyidik masih melakukan  kordinasi dengan pihak perlindungan anak dan perempuan, karena ketiga pelaku lainnya masih dibawah umur.

wartawan
SUG
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.