Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Periksa Pemeran Video Mesum dalam Mobil

Bali Tribune/Kabid Humas Polda Riau Kombespol Hengky Widjaya/net

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus (Dit Reskrimsus) Polda Bali bergerak cepat mengusut video mesum dalam mobil yang beredar luas di masyarakat. Polisi sudah memeriksa dua orang pelajar yang diduga kuat sebagai pelaku dalam vidio itu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, perkembangan penyelidikan video asusila dua ABG di dalam mobil, pelakunya masih di bawah umur dan sudah diperiksa. Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui penyebar video tersebut bukan dari kedua pelaku melainkan dari temannya. “Jadi, handphone pelaku awalnya dipinjam oleh temannya yang masih di bawah umur hingga video itu tersebar,” ungkapnya.

Mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini mengatakan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan  memeriksa 17 orang saksi, termasuk kedua pelaku. “Penyidik mengupayakan jalan mediasi. Kedua orangtua dan gurunya juga dipanggil agar lebih mengawasi anak-anaknya,” ujar Hengky.      

Sementara informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, video mesum berdurasi kurang lebih 5 menit itu dilakukan pada tahun 2018 lalu di kawasan Renon. Untuk cewek, kelas 3 SMP dan laki-lakinya kelas 1 SMA.

Menariknya, setelah beredar adegan mesum dalam mobil, publik juga dihebohkan video serupa diduga juga dilakukan dua orang pelajar. Ironisnya, si cewek beradegan mengenakan kebaya kuning dan kamen. Sedangkan lakinya  mengenakan pakaian santai, bercelana pendek dan baju kaos hitam. Diduga, adegan mesum tesebut dilakukan di ruang kelas karena di lokasi terdapat papan tulis, bangku siswa dan meja guru.  

Unit Cyber Dit Reskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. "Kami selidiki pengunggah pertama video asusila itu ke media sosial. Termasuk men- take down ratusan video yang tersebar," kata Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Putu Suinaci.

Tidak hanya penyebar pertama, orang-orang yang turut menyebarluaskan video itu juga akan dijerat hukum. "Tak usah disimpan atau dibagikan. Hapus saja video itu. Nanti kalau terbukti menyebarluaskan pelakunya akan dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujarnya.

wartawan
Ray
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ipda Haris Budiyono Adukan Dua Media ke Dewan Pers

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Ipda Haris Budiyono yang mengadukan dua media siber ke Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat tepat dan konstitusional bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan KORPRI Memastikan Layanan JKN bagi ASN

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkolaborasi dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 6,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadir dengan Warna Titanium Brown, Scoopy Kalcer Legian Glow Tampil Mewah dan Berkelas

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali memperluas jajaran lini Scoopy Kalcer dengan memperkenalkan varian modifikasi terbaru yang mengikuti tren warna masa kini. Setelah sukses dengan edisi Fashionable, kini hadir Scoopy Kalcer Legian Glow yang menonjolkan kesan elegan, mewah, dan berkelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.