Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Rutin Obok-obok Café, Pengguna Narkoba Direhabilitasi

Bali Tribune/ TES URINE - Seluruh pekerja dan pengunjung cafe menjalani test urine serta pemeriksaan badan dan barang bawaannya.
balitribune.co.id | Negara - Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana kini semakin menggencarkan operasi narkoba ke sejumlah hiburan malam yang ada di Jembrana. Salah satunya di sejumlah cafe yang ada di kawasan wisata pesisir Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo. Bahkan beberapa orang yang didapati positif narkoba langsung menjalani rehabilitasi.
 
Seperti operasi narkoba yang dilaksanakan, Sabtu (16/11) tengah malam. Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana dengan menerjunkan puluhan personil berpakaian preman, mengobok-obok sejumlah kafe atau warung remang-remang. Tidak hanya pelayan dan pekerja cafe namun juga seluruh pengunjung juga di periksan dan dicek urine.
 
Kegiatan tersebut merupakan yang ketiga kalinya setelah dua kali sebelumnya juga dilakukan di kawasan tersebut di sejumlah kafe lainnya. Sejumlah pelayan kafe yang sedang asik menemani minum para pengunjung dibuat kaget dengan kedatangan petugas yang tiba-tiba. Bahkan sejumlah pengunjungpun dibuat terbelalak dengan kedatangan petugas.
 
Satu persatu pelayan kafe atau waitris kafe yang semuannya berpakaian sexi dan menor dites urine oleh petugas. Demikian juga para pengunjung juga diwajibkan mengikuti tes urine. Sejumlah barang bawaan pelayan dan penggunjung kafe juga diperiksa secara teliti oleh petugas, termasuk juga dilakukan pengledahan badan satu persatu.
 
Namun operasi Sabtu malam tidak seperti sebelumnya. Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi  kali ini tidak lagi menemukan narkoba jenis apapun termasuk barang-barang berbahaya lainnya. Begitupula dari hasil tes urine terhadap puluhan pekerja dan pengunjung cafe, seluruhnya dinyatakan negatif. “Giat ini akan kami lakukan secara rutin dengan menyasar tempat hiburan malam untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga akan merencanakan operasi ke hotel-hotel dan penginapan-penginapan yang ada di wilayah hukum Polres Jembrana,” ujar Muliyadi disela-sela operasi di salah satu cafe Sabtu tengah malam.
 
Ditakannya, dari penyisiran ke sejumlah cafe tersebut, pihaknya tidak menemukan narkoba dan hasil tes urine terhadap pelayan maupun pengunjung kafe juga seluruhnya negatif. Dalam operasi di tempat hiburan malam di kawasan Delod Berawah, pihaknya berhasil menemukan empat orang yang positif narkoba dan telah dilakukan rehab. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.