Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Selidiki Dugaan Pemerasan Dua Oknum Dokter terhadap Pasien Kanker

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan pemerasan terhadap pasien kanker yang dilakukan dua oknum dokter di Rumah Sakit (RS) Bali Mandara berinsial RBS dan IATKD memasuki babak baru. Kasusnya saat ini sedang ditangani pihak kepolisian Sat Reskrim Polresta Denpasar.

"Kasusnya sedang dilidik oleh Polresta Denpasar. Polisi sudah panggil beberapa orang dari Rumah Sakit Bali Mandara untuk dimintai keterangan atau diperiksa terkait dugaan pemerasaan itu," ungkap seorang sumber di Denpasar, Sabtu (30/12).

Informasi sumber yang minta namanya agar dirahasiakan ini, polisi telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan itu. Mereka pejabat di RS Bali Mandara serta kedua oknum dokter masing - masing berinisial RBS dan IATKD. Namun salah seorang oknum pejabat berusaha untuk meredam perkara ini karena diduga mempunyai hubungan spesial dengan oknum dokter IATKD. Dugaan ini diperkuat dengan hasil audit yang dilakukan inspektorat hingga hari ini belum kunjung keluar.

"Diduga kuat, oknum pejabat ini berusaha untuk menutup kasus karena dokter IATKD mengancam akan buka hubungan mereka," tuturnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mirza saat ditemui Bali Tribune mengatakan kasusnya sudah lama.

"Saya tanya Kanit Tipikor, katanya kasusnya sudah lama itu," jawabnya.

Sedangkan Plt. Dirut RS Bali Mandara dr Ketut Suarjaya yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat, apakah hasil audit inspektorat sudah turun dan dirinya pernah dipanggil dan diperiksa polisi, jawabnya sudah clear. Namun ditanya lagi, apakah urusan di polisi sudah clear? Mantan Kadiskes Provinsi Bali ini tidak menjawabnya.

"Sudah Clear, Pak," jawabnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum dokter spesialis Onkologi Radiasi di unit kerja Instalasi Layanan Kanker Terpadu Rumah Sakit (RS) Bali Mandara RBS dan IATKD diduga kuat melakukan "pemerasan" terhadap pasien kanker. Modusnya, para pasien kanker pascaoperasi digiring oleh kedua oknum dokter ini untuk membeli obat pribadi mereka dengan harga puluhan juta rupiah. Bahkan, satu dokter diantaranya berhasil membangun rumah megah hanya dalam waktu setahun. Mereka menjual obat ke pasien tanpa alur resmi dan pengetahuan farmasi. Caranya, pasien ditakut - takutin, jika tidak membeli obat kedua dokter itu maka sakit kankernya akan semakin parah. 

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, aksi nakal dokter RBS dan IATKD ini telah berjalan lebih dari setahun. Namun baru mencuat dua bulan setelah ada keluarga pasien yang menyampaikan kepada dokter yang melakukan pembedahan terhadap pasien kanker itu.

"Setelah pasien kanker dioperasi oleh dokter bedah dan diberikan obat - obatan sudah tidak dibayar. Tetapi saat kedua oknum dokter ini melakukan perawatan pasien kanker lanjutan pascaoperasi, digiring untuk membeli obat pribadinya mereka tanpa sepengetahuan pihak Rumah Sakit Bali Mandara dan dokter bedah yang melakukan operasi pasien kanker tersebut. Harganya berkisar tiga jutaan rupiah dengan cara menakut - nakuti pasien. Kedua oknum dokter ini memberikan penjelasan kepada pasien kalau tidak membeli obat yang mereka tawarkan, maka sakitnya akan semakin parah," ungkap seorang sumber Bali Tribune.
Dugaan "pemerasan" yang dilakukan kedua oknum dokter ini diperkuat dengan SK Plt. Direktur, Ketut Suarjaya Nomor; B.37. 188.4/36845/HHP/RSBAM, tanggal 22 September 2023 untuk memberikan sanksi terhadap dokter AT dan AR. Keduanya dikenakan sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Jasa Layanan sebesar 25 persen selama 6 bulan terhitung sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Maret 2024. Sebab, kedua oknum dokter itu telah melakukan perbuatan yang melanggar enam ketentuan, yaitu terdapat niat dan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan hasil audit, melanggar ketentuan yang terdapat dalam Standar Prosedur Operasional (SPO), membahayakan keselamatan pasien, melanggar Surat Perjanjian Kerja Nomor: B.37.800/125/KPG/RSBM dan B.37.800/5612/KPG/RSBM, merugian pasien secara finansial dan merugikan RS Bali Mandara, serta melanggar etik kedokteran dan sumpah profesi dokter. 

wartawan
RAY
Category

Wujudkan Motor Baru di 2026, Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Promo Fantastis

balitribune.co.id | Denpasar – Mengawali tahun 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh dealer resmi sepeda motor Honda menghadirkan penawaran istimewa bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda baru. Promo bertajuk “Januari Jadi Baru, Upgrade Dirimu dengan Motor Baru” ini dapat dinikmati melalui Virtual Exhibition yang berlangsung pada 7–31 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali: Berboncengan Lebih dari Dua Orang Risiko Tinggi Kecelakaan, Yuk Pahami Bahayanya

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas di jalan raya. Menyikapi masih ditemukannya praktik berboncengan sepeda motor dengan lebih dari dua orang, Astra Motor Bali kembali mengingatkan masyarakat akan risiko keselamatan dan aturan hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, yang mewakili Ketua DPRD Badung, hadir langsung di tengah-tengah masyarakat dalam acara Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri dan Pengajian Isra’ Mi’raj. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Area Parkir Mangrove G20, Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, Rabu (7/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Badung Rapat Kerja dengan RSD Mangusada

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan rapat kerja bersama pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada di ruang rapat Gosana II lantai 2 DPRD Badung, Kamis, (8/01/2026). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan layanan RSD Mangusada dan kebutuhan alat kesehatan penunjang layanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Pengukuhan Prajuru MDA Kecamatan se-Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2026–2031

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri upacara pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2026–2031, bertempat di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.