Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan di Pura Jagatnatha Klungkung

barang bukti
Bali Tribune / BB KEKERASAN – Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, menunjukkan barang bukti (hp) milik para tersangka yang digunakan untuk memviralkan penganiayaan yang dilakukan salah seorang tersangka

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung bergerak cepat menangkap 4 orang remaja perempuan pelaku penganiayaan di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung, yang sempat viral di medsos.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, Senin (10/3) mengatakan, kasus ini berawal dari masalah pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban NPY  (14), yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya dirinya sempat dijual kepada pria hidung belang.

Menerima laporan itu, lanjut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, ibu korban menelpon dan memarahi bersangkutan yang berujung pertemuan keduanya di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung secara langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya.

“Pada pertemuan tersebut GAP yang emosi dan tidak terima atas penyampaian korban kepada ibunya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu teman-teman tersangka berinisial NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17),” ucap Kapolres Alfons yang didampingi juga Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.

Disampaikan pula, selain peristiwa kekerasan/penganiayaan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban, Tersangka NS  juga melakukan perbuatan membuat video  terhadap peristiwa yang dialami oleh korban dengan melakukan perekaman mempergunakan HP miliknya. Setelah dikirim ke GAP selanjutnya diedit dan disebar di grup Whatsapp ”TEAM GOLEMZ” sehinga tersebar luas ke masyarakat.

Dalam kasus ini empat tersangka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sedangkan untuk GAP dan NS ditambahkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu juga diancam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dari ke empat terasngka dilakukan penahanan terhadap GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan," demikian Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin.

wartawan
SUG
Category

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.