Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tangkap Anggota Ormas Gadungan

Ormas
GADUNGAN - Ketiga anggota ormas gadungan berserta barang bukti pemalakan dengan modus mencatut nama ormas dan Wabup Kembang yang diamankan polisi.

Negara, Bali Tribune

Keluhan pengusaha dan pedagang di Bumi Makepung Jembrana terkait adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum mengatasnamakan ormas, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana dengan menciduk tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku diamankan setelah adanya laporan sejumlah pedagang di Pasar Rakyat Lapangan Pergung, Mendoyo pada Jumat (9/9) malam. Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku menggunakan modus memalsukan tanda tangan pimpinan salah satu ormas di Bali dan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan.

 Ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing I Ketut Sudiarta (48) asal Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Jembrana, Agustinus Satria Putra (29) asal Jalan Argopuro, RT 001/RW 002 Desa Sambron, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dan I Gusti Agung Komang Hendra (33) asal Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Mendoyo.

Mereka diamankan usai menjalakan aksinya sekitar pukul 20.00 Wita dengan memeras pedagang di Pasar Rakyat Lapangan Pergung, Mendoyo. Saat menjalankan aksinya ketiga pelaku membawa proposal mengatasnamakan ormas dengan tanda tangan serta stempel pimpinan ormas, dan Wabup Kembang yang sebelumnya telah dipalsukan.

Kasat Reskirm Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra yang dikonfirmasi Senin (12/9) seizin Kapolres Jembrana membenarkan penangkapan ketiga orang ormas gudungan yang melakukan pemerasan itu.

Setiap menjalankan aksinya, lanjut Gusti Made Sudharma Putra, ketiganya membawa proposal palsu meminta sumbangan untuk HUT salah satu ormas, pada bulan Oktober mendatang.

“Korban dipaksa memberikan sumbangan hingga Rp150 ribu. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga lelaki berbadan gempal bertato itu lantas diciduk tidak jauh dari lokasi dan digirng ke Polres Jembrana dengan barang bukti uang tunai senilai Rp450 ribu,” ucap Sudharma Putra.

Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya secara rutin ke pengusaha dan pedagang dari ujung timur Pengeragoan, Pekutatan hingga Gilimanuk. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan jo pasal 65 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ketua DPC Laskar Bali Jembrana, Anak Agung Ngurah Setiawan  alias Gung Wah dikonfirmasi kemarin menyatakan pihaknya juga merasa keberatan oleh ulah ketiga pelaku yang mencatut dan mengatasanakan ormas yang dipimpinnya.

Tandatangannya pun tidak luput di scan termasuk stempel ormas Laskar Bali dipalsukan. Atas kasus ini pihaknya telah melaporkan ketiganya ke Polres Jembrana. Ia mengakui dua di antara pelaku memang merupakan mantan anggota Laskar Bali namun telah dipecat secara resmi dengan SK Pemecatan nomor 01/LB JBR/VIII/2016 tanggal 4 Agustus 2016 setelah terbukti menyalahgunakan nama organisasi untuk melakukan pemalakan kepada masyarakat hingga mencemarkan nama organisasi.

Gung Wah menyatakan ormas yang dipimpinnya selama ini tidak pernah memungut apapun dari masyarakat. Kini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus pemerasan dan penipuan ini ke ranah hukum.

 Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan sangat menyesalkan ada preman memalsukan tanda tangannya untuk memeras masyarakat. Ia bersyukur pelakunya ditangkap, karena sebelumnya Kembang sering menerima keluhan mengenai pemalakan ini.

Pihaknya meminta masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta-minta sumbangan dengan dalih apapun, dan bila perlu dicek kebenarannya jika mereka membawa proposal yang mengatasnamakan pejabat.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.