Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

olah tkp
Bali Tribune / OLAH TKP - Petugas dari Polsek Kerambitan saat melakukan olah TKP di tempat maling sepeda motor berinisial JUH dan FHHR melakukan aksinya.

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Insiden ini bermula sekitar pukul 02.30 Wita di Banjar Dinas Jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan. Saat itu, dua orang saksi melihat salah satu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dari garasi rumah, sementara rekan lainnya bersiap di atas motor sarana.

Sadar aksinya diketahui, kedua pelaku langsung memacu kendaraan untuk melarikan diri dari kejaran warga. Namun, upaya tersebut hanya bertahan sejauh 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) sebelum akhirnya mereka kehilangan kendali.  “Pelaku berusaha melarikan diri menuju arah selatan dari lokasi kejadian,” terang Kapolsek Kerambitan Kompol I Kadek Ardika, Rabu (3/6/2026).

Nahas, motor hasil curian tersebut justru ikut terperosok sehingga membuat kedua pelaku terkapar di dasar saluran air. Polisi yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan tersangka dari potensi amukan warga.  “Pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian terjatuh ke dalam selokan bersama rekannya,” jelasnya.

Akibat benturan saat terjatuh, kedua tersangka harus menjalani perawatan di rumah sakit sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas kepolisian. Selain menangkap pelaku, petugas menyita satu unit Yamaha Xeon milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana aksi. 

“Kedua pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Ardika.

Sembari menyiapkan proses pemeriksaan, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan untuk mengusut kemungkinan kedua pelaku ada kaitannya dengan kasus atau ada pelaku lainnya. 

wartawan
JIN
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.