Polisi Tindak Kendaraan Pribadi Bersirene | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 15 June 2017 19:49
redaksi - Bali Tribune
Polantas
Polantas menindak sebuah mobil yang dipasang rotator.

BALI TRIBUNE  - Tindakan tegas dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Bali. Selasa (13/6) lalu. Personel Patroli Jalan Raya (PJR) menindak kendaraan pribadi memasang sirene dan rotator di Jalan Sunset Road Kuta, Jalan By-Pass Ida Bagus Mantra dan di Jalan WR Supratman Denpasar.

“Banyak kita lihat di lapangan, sepeda motor dan mobil menggunakan lampu sirine dan rotator. Penggunaan aksesoris seperti itu ada aturannya, tidak boleh sembarangan,” ungkap Kasat PJR Dit Lantas Polda Bali, AKBP Made Suarjana didampingi Kanit I Sat. PJR AKP I Dewa Gede Ariana kemarin.

Ia menegaskan tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan aksesoris itu. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator diatur dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) menyatakan pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor anggota Polri, warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, resceu dan jenazah.

Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

“Apabila ada pemilik kendaraan menggunakan komponen tersebut di luar ketentuan dikenakan sanksi tegas, yaitu langsung mencopot rotator dan dikenakan tilang. Kalau surat-suratnya lengkap maka barang bukti langsung dikembalikan,” ujarnya.

Adapun sasaran penindakan difokuskan bagi keendaraan pribadi maupun umum menggunakan rotator yang tidak sesuai ketentuan. “Contohnya mobil jeep, pecalang, ormas dan lainnya. Intinya yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas dan kami tertibkan,” tegas Suarjana.

Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan yang ada rotator supaya dibuka. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Mari kita patuhi aturan yang berlaku. Saat ini anggota kami sudah disebar untuk memantau kendaraan menggunakan rotator, bila ditemukan lagi langsung ditindak,” imbuhnya.