Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Politisasi Tragedi 1965

HAM
Wildan Nasution

Di Denhaag, Belanda, Zak Yacoob, Ketua Mejelis Hakim Mahkamah Internasional membacakan keputusan pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia atau International People’s Tribunal (IPT) 1965 (20/7/2016). Pembacaan putusan tersebut dihadiri para tokoh antara lain Frederiek de Vlamming, dosen di UVA, Helen Jarvis, hakim IPT 65, Kate McGregor (Penulis buku The Countour of Violence in Indonesia 1965, peneliti YPKP’65 dan Tom Ilyas, seorang eksil dan mantan anak PKI yang pernah berusaha membuat film dokumenter di Padang, Sumatera Barat, walaupun diusir warga setempat.

Acara di Belanda tersebut juga disertai pemutaran video pembacaan keputusan yang didengarkan secara langsung di beberapa negara yaitu Indonesia, Melbourne (Australia), Phnom Penh (Kamboja), Frankfurt, Amsterdam, dan Stockholm. Hasil putusan persidangan yaitu; pertama, Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando. Semua kejahatan terhadap kemanusiaan, dilakukan kepada warga masyarakat Indonesia dengan sistematis, diam-diam, tapi meluas.

Kedua, 10 kejahatan HAM berat yang dilakukan pada periode 1965 s/d 1966 adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain dan genosida.

Ketiga, semua tindakan ini merupakan bagian integral dari serangan yang menyeluruh, meluas, dan sistematis terhadap PKI, organisasi-organisasi onderbouw-nya, para pemimpinnya, anggotanya, pendukungnya, dan keluarga mereka, termasuk mereka yang bersimpati pada tujuannya, dan secara lebih luas juga terhadap orang yang tidak berkaitan dengan PKI. Indonesia gagal mencegah terjadinya tindakan tidak manusiawi ini, ataupun menghukum mereka yang terlibat atau melakukannya.

Keempat, jika terjadi perbuatan pidana yang dilakukan terpisah dari pemerintah, atau tindakan yang biasa disebut aksi lokal spontan, bukanlah berarti negara dibebaskan dari tanggung jawab. Negara wajib menghalangi kembali berulangnya kejadian, dan menghukum mereka yang bertanggung jawab.

Sementara, ada tiga rekomendasi putusan pengadilan yaitu Pemerintah Indonesia agar segera dan tanpa pengecualian meminta maaf pada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara terkait peristiwa 1965, menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan kompensasi dan upaya ganti rugi bagi semua korban.

Internasionalisasi dan Politisasi

Mahkamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah ini mulai berfungsi sejak 1946. Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim dari 15 negara. Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Mahkamah Internasional memutuskan berdasar hukum atau berdasar kepantasan dan kebaikan bila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya. Keputusan Mahkamah Internasional ditetapkan berdasar suara mayoritas hakim. Bila suara hakim yang hadir yang menyetujui dan yang menolak keputusan berjumlah sama, maka keputusan ditentukan oleh pendapat Ketua Mahkamah Internasional.

Mekanisme persidangan dalam Mahkamah Internasional ada dua yaitu mekanisme normal dan mekanisme khusus, sebagai berikut: pertama, tata cara dalam mekanisme normal yaitu pertama, penyerahan perjanjian khusus (notification of special agreement) atau aplikasi (application). Kedua, pembelaan tertulis (written pleadings) yang umumnya berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan, dan penundukan (submissions) yang diminta. Ketiga, presentasi pembelaan (oral pleadings). Keempat, keputusan (judgement).

Sedangkan mekanisme khusus dilakukan apabila memenuhi syarat yaitu; pertama, adanya keberatan awal (preliminary objection) karena Mahkamah Internasional dianggap tidak mempunyai yurisdiksi, aplikasi yang diajukan tidak sempurna, dan hal lain yang dianggap penting. Kedua, ketidakhadiran salah satu pihak (non-appearance). Ketiga, putusan sela (provisional measures). Keempat, beracara bersama (joinder proceedings). Kelima, intervensi. Dari tata cara atau syarat persidangan di Mahkamah Internasional, nampaknya kasus 1965 dilaksanakan melalui persidangan dengan mekanisme khusus. Hal ini jelas menggambarkan adanya proses internasionalisasi yang berhasil dilakukan oleh eks PKI dan simpatisannya di Indonesia.

Bila ada negara yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional akan dikenakan sanksi yaitu diberlakukan travel warning, pengalihan investasi atau penanaman modal asing, pemutusan hubungan diplomatik, pengurangan bantuan ekonomi, pengurangan tingkat kerja sama, embargo ekonomi dan kesepakatan organisasi regional atau internasional.

Upaya organisasi dan aktivis HAM di Indonesia membawa penyelesaian tragedi 1965 melalui International People Tribunal (IPT) jelas merupakan upaya internaionalisasi, intervensi dan desakan mereka terhadap pemerintah Indonesia dengan dibantu institusi internasional untuk mengungkap tragedi ini. Upaya ini jelas sebagai implikasi dari semakin eksis dan militannya eks PKI yang perjuangannya dilanjutkan oleh anak cucu mereka yang berprofesi bermacam-macam di era kebebasan saat ini. Upaya ini jelas tidak selaras dengan upaya pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini secara non jalur hukum atau non yudisial.

Bukan Sengketa Internasional

Menurut penulis, Pemerintah Indonesia tidak perlu takut dan tidak perlu mematuhi keputusan Mahkamah Internasional, karena berdasarkan catatan sejarah Mahkamah Internasional hanya berani mempersoalkan kasus-kasus yang terjadi di negara Asia, Afrika dan Amerika Latin saja. Banyak kasus genosida dan pelanggaran berat yang dilakukan negara Barat seperti Belanda dalam kasus Raymond Westerling di Sulawesi Indonesia dan Amerika Serikat dalam kasus Iraq dan Afganistan yang tidak disentuh Mahkamah Internasional, sehingga lembaga di bawah PBB ini merosot integritas, kapabilitas dan kompetensinya dalam menangani kasus-kasus.

Di samping itu, kasus atau tragedi 1965 bukanlah sengketa internasional yang melibatkan antar negara, namun merupakan sengketa dalam negeri sebagai ekses negatif pemberontakan PKI yang ingin mengkomuniskan Indonesia dan menghapus Pancasila.

Jika Mahkamah Internasional menilai tragedi 1965 adalah sengketa internasional, terbukti dengan salah satu poin dari 10 poin kejahatan berat HAM tahun 1965-1966 yaitu adanya keterlibatan negara lain, semakin jelas menggambarkan kasus 1965 adalah settingan internasional bekerja sama dengan komprador asing di Indonesia seperti NGO, akademisi dll yang menjadi anak cucu PKI atau simpatisannya untuk mengacaukan Indonesia sejak awal-awal kemerdekaan atau jalannya pembangunan. Indonesia dapat mendesak Mahkamah Internasional menunjukkan siapa negara lain terlibat dalam tragedi 1965, apakah Belanda, Australia, Amerika Serikat atau negara lain, biar mereka yang meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada eks PKI melalui IPT’65.

wartawan
habit
Category

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.