Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Badung Kecolongan, Polda Bali Ungkap Pengoplos Gas Rumahan

pengoplosan
Bali Tribune / PENGOPLOSAN - rilis kasus pengoplosan gas LGP di Jalan Seminari I Nomor 14 Tuka, Kecamatan Kuta Utara, Kapupaten Badung di Mapolda Bali, Rabu (27/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali langsung merespon kelangkaan tabung gas LPG di Bali. Hasilnya, satuan yang dikomandoi oleh Kompol Agustinus Yusak Sooai iru meringkus seorang pria bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) yang melakukan tindak pidana pengoplosan gas LGP di Jalan Seminari I Nomor 14 Tuka, Kecamatan Kuta Utara, Kapupaten Badung. Ini menunjukkan Polres Badung kecolongan dalam melakukan pengawasan di wilayah hukumnya.

"Ini kita merespon kelangkaan gas di Bali. Dan kita sudah menginstruksikan masing - masing jajaran untuk melakukan penyelidikan. Dan kemarin kami sudah panggil masing - masing Kasat Reakrim untuk memberikan arahan. Kami berhasil mengungkap ini, ya siapa cepat dia yang dapat," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Yusak Agustinus Sooai di Mapolda Bali, Rabu (27/8).

Sadiarta menjelaskan, aksi Simplisius diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di berbagai wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (26/8/2025) mengenai adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG belakangan ini. Setelah ditelusuri, pihak kepolisian juga mendapatkan informasi adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara, Badung tepatnya di Jalan Seminari I Desa Dalung. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan menemukan seorang yang beberapa kali membawa gas LPG ukuran 3 kilogram. Anggotanya lalu mengikuti dan mendapatkan pelaku yang tengah melakukan aksinya pengoplosan gas elpiji.

"Lokasinya di rumah, itu ada di wilayah Kuta Utara. Agak masuk ke dalam lokasi sehingga tidak begitu dicurigai oleh masyarakat (kegiatan pengoplosan)," terangnya.

Hasil penyidikan, pelaku melakukan kegiatan pengoplosan seorang diri dimana ia membeli gas elpiji ukuran 3 kilogram alias gas melon bersubsidi di warung-warung lalu dioplos ke tabung ukuran 12 kilogram. Dari pengakuan pelaku asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Jalan Raya Padonan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara itu membeli gas melon di warung berbagai tempat seharga Rp 23 ribu.

"Dalam sehari, pelaku bisa membeli gas melon 20 sampai 50 tabung. Kemudian gas dioplos ke tabung gas berukuran besar alias 12 kilogram dan menjualnya dengan harga Rp 175 ribu per tabung di seputaran wilayah Kuta Utara," tutur mantan Kapolres Klungkung dan Karangasem ini.

Sementara Yusak Sooai menambahkan, pelaku melakukan aksinya itu sejak tahun 2023 lalu. Dari kegiatan pengoplosan itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10 juta dalam sebulan. Dan dari hasil keuntungan pengoplosan gas elpiji, pelaku membeli satu unit mobil Suzuki Carry pick up berwarna putih bernomor polisi DK 8401 AF.

"Mobil itu dibeli dari hasil keuntungan pengoplosan gas elpiji. Cash atau kredit? Itu masih kita dalami," katanya.

Dari hasil pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan selain mobil, ada 82 tabung gas melon yang sudah di oplos, 12 tabung gas berukuran besar (12 kilogram) yang sudah terisi gas oplosan, dua tabung gas ukuran besar yang kosong, hingga beberapa alat-alat yang digunakan untuk pengoplosan.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU 'Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

"Ancamannya, paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Untuk kasus ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," mantan Wakapolres Gianyar ini.

wartawan
RAY
Category

Purnama Kasa, Pemkab Badung Gelar Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kasa, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekda Ida Bagus Surya Suamba melaksanakan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana dan Pura Beji, Puspem Badung, Senin (29/6). 

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Pemuda Jadi Korban Penyerangan Geng Misterius di Canggu, Wajah Disayat Senjata Tajam

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi kekerasan brutal menimpa dua orang pemuda di wilayah Kuta Utara, Badung. Korban berinisial DN (29), asal Banyuwangi, dan SJ (19), asal Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sayat serius di bagian wajah setelah dicegat oleh sekelompok pria tak dikenal di Jalan Raya Canggu, tepatnya di sebelah barat B Mart, Sabtu (27/6/2026) pukul 23.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33, BKKBN Perwakilan BKKBN Bali Perkuat Komitmen Membangun Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali menggelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Senin (29/6/2026). Upacara yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For.,MARS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Gianyar - Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja untuk memastikan kehidupan yang layak di masa tua atau saat mengalami cacat total tetap, dengan memberikan penghasilan bulanan. Program ini melindungi standar hidup pekerja dan keluarga dari hilangnya pendapatan akibat pensiun atau cacat total tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Ini Rincian Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang biasa disebut JKK. Program JKK memberikan manfaat berupa santunan uang dan/atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.