Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Buleleng Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

Bali Tribune / TUNJUKKAN - Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana tunjukkan penangkapan terhadap terduga pelaku narkoba.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah lama kendor jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng kembali membekuk pelaku 3 pelaku narkoba dari sejumlah tempat. Keberhasilan itu diungkap Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana saat press release yang didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin dan Kasihumas AKP I Gede Sumarjaya, Kamis (11/8) di Mapolres Buleleng.

Dhanuardana mengatakan, tiga pelaku narkoba diamankan di berbagai tempat dan waktu yang berbeda. Kasus pertama terungkap pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar. Tim Sat Narkoba berhasil membekuk terduga pelaku bernama Labibul Asrori Alias Labib (24) warga Kelurahan Seririt.Bersama terduga pelaku diamankan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 84,78 gram brutto (83,72 gram netto).

Selanjutnya terduga lainnya bernama Gede Pasek Sujaya Alias Alex (45) berhasil ditangkap pada Minggu (17/7) sekitar pukul 20.30 wita di jalan Laksmana Banjar Dinas Galiran Desa Baktiseraga Buleleng.Saat digeledah ditemukan SS dengan berat 0,09 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 0,29 gram brutoo (0,2 gram netto) yang disimpan di genggaman tangan kiri. “Penggeledahan diteruskan di rumah terduga pelaku dan kembali ditemukan barang bukti di kamar tidur pelaku berupa 1 (satu) buah alat hisap sbau/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing,” kata Dhanuardana.

Upaya Sat Narkoba masih terus berlanjut berdasar pengembangan dari kasus sebelumnya.Dan pada Minggu (7/8) kembali dibekuk pelaku lainnya bernama Wawan Efendi Alias Iwan (33) warga jalan Hasanudin Gang At Taufik Kampung Kajanan Buleleng. ”Dari tangan Wawan berhasil diamankan SS berat 0,84 gram brutto (0,64 gram netto) diselipkan di pintu kamar mandi dan juga diamankan sebuah dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga hasil penjualan SS,” jelas AKBP Dhanuardana.

Ketiga tersangka yang ditangkap menurut Kapolres Dhanuardana merupakan jaringan berbeda karena berdasar kawasan penangkapan dilakukan ditempat berbeda. Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana mengatakan, saat ini polisi masih melakukan upaya pengembangan terhadap ketiga kasus narkoba ini. “Sekarang ketiga kasus ini masih dikembangkan lagi untuk mengetahui asal narkotika yang dimiliki terduga pelaku. Dan sudah dalam proses penyidikan serta ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng,” tandas AKBP Dhanuardana.

Akibat perbuatannya tersebut, kini ketiga pelaku narkoba ini terancam dijerat dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

wartawan
CHA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.