Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian Berantai dalam Seminggu

pencurian berantai di Gianyar
Bali Tribune / PENCURIAN - Pelaku Pencurian yang Viral di Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah aksi pencurian di wilayah Gianyar yang viral dalam sepekan terakhir langsung dibayar lunas dengan pengungkapan cepat oleh Jajaran Polres Gianyar. Mulai dari Pencurian gambelan di Ubud dan Sukawati, Pencurian mobil di Tegallalang hingga pencurian motor kurir ekspedisi di Ubud.

Dari keterangan persnya, Kamis (8/5), Kapolres Gianyar AKBP Umar, membeber satu per satu  para pelaku pencurian. Mulai dari pelaku pencurian gembelan di Sukawati, telah diamankan seorang pelaku bernama I Kadek D, 32 tahun, masih dalam proses penyelidikan dengan 5 orang saksi. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pelaku ini juga terkait dengan pelaku pencurian gong di Banjar Kelingkung, bernama I Putu Darma Sentana alias Beruk (26 tahun), ditangkap di Traffic Light Jl. Hayam Wuruk, Denpasar. Pelaku yang merupakan residivis dengan 3 kali kasus pencurian sebelumnya, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sebagian barang curian sudah dijual ke pihak lain, nah ini masih kami kembangkan. Terdapat juga beberapa orang yang terlibat di pencurian di lokasi lainnya," tambahnya. 

Dalam kasus pencurian mobil di Banjar Gentong, diamankan pelaku bernama DP (46 tahun), ditangkap setelah melakukan pencurian mobil Espass warna silver dengan nomor polisi DK 1438 BR. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

"Dalam pencurian ini pelaku melibatkan sejumlah rekannya yang tidak mengetahui jika mobil yang ditarik tersebut adalah curian. Karena kedatangan mereka ke TKP adalah untuk membawa barang-baramg furniture lelangan. Mobil curian ini ikut dibawa seolah-olah barang lelangan. Pelaku diamankan di Denpasar," terangnya.

Terakhir,  kasus pencurian sepeda motor di Gang Jepun, pelaku bernama Mahmud alias Jae (39 tahun), ditangkap di Jalan Raya Teges Kanginan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Polres Gianyar terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi," tegas Kapolres. 

wartawan
ATA
Category

Badung Siapkan Rekayasa Arus di Pecatu, Akses Wisata Uluwatu Ditarget Lebih Lancar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan mulai mematangkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai langkah jangka pendek mengurai kemacetan menuju kawasan pariwisata Uluwatu.

Baca Selengkapnya icon click

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.