Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

narkoba
Bali Tribune / UNGKAP - Polres Klungkung gelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Pengungkapan tindak pidana narkotika disampaikan dalam pers release di depan lobi Polres Klungkung, Jumat (13/3/2026).Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., Ps Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., Kanit Sidik Ipda I Ketut Sanjaya, S.H., serta Ps Kanit Provost Aiptu I Nengah Sudayadnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika berbagai jenis, di antaranya 26 paket sabu dengan total berat 4,63 gram bruto atau 2,55 gram netto, 2 paket ganja dengan berat 147,14 gram bruto atau 139,28 gram netto, serta 1 paket tembakau sintetis dengan berat 0,72 gram bruto atau 0,56 gram netto.

Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di lima lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Klungkung. Penangkapan pertama dilakukan pada 5 Februari 2026 di Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, dengan tersangka berinisial IWP yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu serta satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih. Penangkapan selanjutnya dilakukan pada 23 Februari 2026 di Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, dengan tersangka AFW yang juga berperan sebagai pengedar. Dari tersangka diamankan dua paket sabu serta satu unit telepon genggam.

Masih di hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka PY alias P di sebuah kamar kos di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida. Dari lokasi tersebut petugas menyita 21 paket sabu, satu paket ekstasi (inex), serta beberapa cangkang kapsul yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika. Kemudian pada 26 Februari 2026, petugas menangkap tersangka F di sebuah penginapan di wilayah Jungut Batu, Nusa Penida, dengan barang bukti dua paket sabu serta satu unit telepon genggam.

Sementara itu, penangkapan terakhir dilakukan pada 10 Maret 2026 terhadap tersangka FT di wilayah Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket ganja serta satu paket tembakau sintetis. Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika tanpa izin. Motif para pelaku diduga karena pengaruh pergaulan, sebelumnya pernah menggunakan narkotika, serta faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolres Klungkung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Kami juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas Kapolres. 

wartawan
SUG
Category

Desak Percepatan Pembenahan Tiga RS Daerah, Putu Parwata Minta Badung Prioritaskan Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, I Putu Parwata, mendesak Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembenahan tiga rumah sakit daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, sektor kesehatan merupakan urusan wajib daerah yang harus mendapat prioritas penuh dari pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Pastikan Proyek PSEL Berjalan Dinamis

balitribune.co.id I Denpasar - Masyarakat Pesanggaran Denpasar melakukan penolakan terhadap pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dilakukan di lahan milik Pelindo. Hal ini dibuktikan dengan terpampang Baliho penolakan yang terpasang di dua tempat tepat di depan lahan pembangunan PSEL milik Pelindo ini, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PLTU Celukan Bawang Kenalkan Listrik ke Pelajar

balitribune.co.id I Singaraja - Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2026), dimanfaatkan PLTU Celukan Bawang untuk membuka ruang edukasi bagi pelajar. Pembangkit listrik tenaga uap tersebut mengundang puluhan siswa dari lima SMP di sekitar wilayah operasional untuk mengenalkan proses kerja pembangkit dan pelestarian lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Sadis! Remaja di Bawah Umur Terlibat Pembunuhan dan Perampokan Berencana di Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Dean Ade Darmawan (25). Jasad korban sebelumnya ditemukan terkubur secara tidak sempurna di kawasan persawahan, pinggir Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Selasa (12/5/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi II DPRD Buleleng Evaluasi TPS3R, Dorong Desa Optimalkan Pengelolaan Sampah

balitribune.co.id I Singaraja - Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Buleleng. Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (19/5/2026), dengan menghadirkan Dinas PUPRPerkim, Dinas Lingkungan Hidup, para camat, serta perwakilan perbekel se-Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Jalan Gajah Mada Ditata, Ratusan Pedagang Pasar Senggol Direlokasi Sementara

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah menuntaskan persiapan tempat sementara bagi 181 pedagang Pasar Senggol di kawasan Gedung Kesenian I Ketut Maria. Relokasi ini dijadwalkan mulai berjalan pada 21 Mei 2026 mendatang sebagai langkah awal rencana penataan Jalan Gajah Mada. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (19/5/2026), tempat sementara bagi masing-masing pedagang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.