Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Bekuk Pengedar Sabu

Bali Tribune/ Sat Narkoba Polres Klungkung beber penangkapan kasus peredaran narkoba di daerah tersebut.





balitribune.co.id | Semarapura - Prestasi kembali ditorehkan Satuan Narkoba Polres Klungkung, dimana selama kurun waktu satu bulan kembali berhasil mengungkap oknum pengedar  narkoba jenis sabu di Klungkung.

Hal itu dibeber Satuan Resnarkoba Polres Klungkung saat menggelar rilis kasus narkotika, Rabu (9/3) di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa.

 Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana,SIK,MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP Ketut Wiwin Wirahadi,SH,MH didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono,SH, menyatakan, dalam kurun waktu kurang dari sebulan di bulan Februari 2022 Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Klungkung, setelah sebelumnya berhasil mengamankan 3 tersangka dengan total BB kurang lebih 1 kg.

Dari hasil pemetaan jaringan 3 tersangka sebelumnya itu, serta hasil penyelidikan di lapangan diperoleh 1 target lagi berinisial IKS alias GL. Terciduknya  IKS als GL karena berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan mempunyai kebiasaan berjudi sabung ayam.

Dari hasil pemantauan di lapangan, tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi,SH,MH  pada Rabu  tanggal 23 Februari  2022 sekira  pukul  18.30 Wita melakukan pengamatan terhadap target di sebuah rumah di Dusun Payungan Desa Selat, KLungkung.

Tim Opsal berhasil mengamankan target (IKS) dan setelah di interogasi tersangka mengaku bernama IKS (25 tahun), seorang karyawan swasta beralamat di Dusun Payungan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

“Setelah dilakuka penggeledahan di rumahnya  dengan disaksikan aparat desa setempat tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu seberat total 2,28 gram bruto atau 1.08 Gram Netto. Setelah dilakukannya tes urine di tempat hasilnya positif mengandung sediaan narkotika jenis sabu, kata AKP Ketut Wiwin Wirahadi.

Tersangka IKS alias Gl dijerat Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

wartawan
SUG
Category

Kelelahan dan Alami Cedera, Dua Pendaki Gunung Batukaru Dievakuasi

balitribune.co.id I Tabanan – Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi dua pendaki perempuan yang terjebak akibat kelelahan dan cedera di lereng Gunung Batukaru, Tabanan, Minggu (19/7/2026) dini hari.

Penyelamatan dilakukan melalui jalur Pura Malen, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, setelah salah satu korban menghubungi layanan darurat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Peserta Ikuti Yoga Massal Festival Gerbang Nusantara

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 1.500 peserta dari berbagai kabupaten di Bali mengikuti yoga massal yang digelar Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Minggu (19/7/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Festival Gerbang Nusantara 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Mutu Ikan, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Chest Freezer untuk Nelayan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati I Made Satria menyerahkan bantuan sarana pascapanen berupa chest freezer dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Sabtu (18/7/2026). Bantuan ini diberikan untuk memperkuat daya saing nelayan. 

Baca Selengkapnya icon click

Gara-Gara Tagih Hutang, Pria Asal Desa Les Ditikam Teman

balitribune.co.id I Singaraja - Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Seorang pria berinisial KRI (28) diduga menusuk rekannya, GAP (32), hingga mengalami sejumlah luka akibat perselisihan yang dipicu masalah utang sebesar Rp2 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.