Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Dalami Kasus Begal Paha Wanita

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | SemarapuraSatuan Reskrim Polres Klungkung masih mendalami dan lakukan penyelidikan kasus dugaan begal (pelecehan) dengan cara meraba paha perempuan di Jalan Puputan Galiran, Klungkung. Kasus ini dilaporkan seorang pedagang kue berinisial NK (39), Minggu (29/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Kamis 2/5/2022) menjelaskan, dirinya telah menerima laporan warga tersebut yang mengaku mengalami pelecehan seksual dengan cara meraba pahanya. Menurut Iptu Arung, saat ini Kepolisian sudah melakukan penyelidikan di lapangan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Pihak kami sudah atensi (kejadian pelecehan dengan meraba paha korbannya). Jadi belum final kita katakan dugaan pelecehan seksual. Jadi kita masih dalami dulu di tahap penyelidikan,” ujar  Arung Wiratama melalui pesan WA.

Kasus dugaan pelecehan seksual dengan cara merraba paha korbannya diketahui masih  berkeliaran di wilayah Klungkung. Dimana salah seorang perempuan paruh baya berinisial NK (39) menjadi korbannya. Pedagang yang tinggal di Kelurahan Semarapura Tengah ini diraba pahanya oleh pria misterius ketika hendak mengantar kue ke Pasar Galiran, Minggu (29/5) dini hari yang lalu.

Informasi yang diperoleh di lapangan, kasus pelecehan ini terjadi ketika korban (NK) keluar rumah mengendarai sepeda motor untuk menitipkan barang dagangan kue ke Pasar Galiran sekitar pukul 03.00 Wita. Nah, dalam perjalanan, korban kemudian merasa ada seseorang yang membuntuti. Orang tersebut juga diketahui sempat berhenti di depan toko berjejaring di Jalan Untung Surapati.

Lalu tidak lama berselang, orang itu kembali membuntuti korban. Sesampai di Jalan Puputan, korban kemudian memperlambat laju kendaraannya dan orang yang membuntutinya sejak tadi menyalip dan berbelok ke arah timur Jalan Arjuna. Tapi setelah menyalip, orang yang tidak dikenal itu berbelok dan kembali membuntuti korban.

Saat tiba di depan Banjar Galiran, orang yang sedari tadi membuntuti, menyalip dari sisi kanan, kemudian langsung memegang paha bagian kanan korban.

Setelah melakukan pelecehan itu orang tersebut melarikan diri ke arah Selatan. Karena khawatir orang tersebut bakal kembali melakukan aksi itu kepada orang lain, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung pukul 18.00 Wita.

Dalam laporannya korban menyatakan ciri-ciri pelaku dugaan pelecehan dengan memegang paha tersebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, memakai sweater warna hitam, helm putih, celana panjang dan memakai sepatu.

wartawan
RAY
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.