Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Gulung Geng Mafia Denpasar yang Merajalela di Klungkung

Bali Tribune/ PENGUNGKAPAN - Kapolres AKBP Nengah Sadiarta, SIK pengungkapan kasus pencurian motor.



balitribune.co.id | Semarapura - Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K.,S.H.,M.K.P., pimpin press release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (15/5/2023), didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K, Kasi Humas Iptu Agus Widiono,S.H.,Kasi Propam AKP I Made Sutama.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H.,M.K.P.,menyampaikan bahwa pada bulan april 2023 telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan TKP di Pinggir Jalan Kenyeri II, Kelurahan Semarapura Klod Kec/Kab. Klungkung jenis kendaraan yang hilang yaitu 1 (satu) unit SPM Honda GL berwarna Merah No. Mesin WABE1019341, No Rangka MHIWABOOTTK019263, dengan nomor polisi DK 5047 FBJ dengan kerugian sekitar Rp 17.000.000 dimana para pelaku adalah anak di bawah umur namun sedang di tangani oleh Polsek Dentim.

Kata Kapolres, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu, S.Tr.K. melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan saksi saksi di sekitar TKP serta melakukan penyelidikan di beberapa bengkel tempat restorasi motor custom. Kemudian Tim Opsnal Polres Klungkung mendapat informasi bahwa Tim Opsnal Polsek Dentim telah mengamankan Sepeda Motor Honda GL tanpa Plat nomor di seputaran Pantai Tangtu yang kemudian setelah dilakukan pengecekan identitas motor dimana cocok dengan Sepeda Motor yang hilang di wilayah Klungkung.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan pengecekan CCTV dan introgasi saksi-saksi di seputaran Denpasar Timur-Kesiman Kertalangu. Kemudian Tim Opsnal mendapatkan informasi seseorang yang dicurigai membawa/memindahkan Sepeda Motor Honda GL tanpa Plat Nomor itu berinisial ‘S’ yang diketahui melarikan diri ke Lombok Tengah. Kemudian Tim Opsnal melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Pujut Kabupaten Lombok Tengah dan berhasil mengamankan pelaku/anak inisial ‘S’ di rumah kampung halamannya.

Dari hasil introgasi anak inisial ‘S’ tersebut mengakui memiliki teman-teman yang tergabung dalam GENG Mafia Denpasar dan juga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Klungkung tepatnya di jalan raya sampalan Kecamatan dawan Kabupaten Klungkung. Kemudian Tim Opsnal melanjutkan penyelidikan di wilayah Denpasar dan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang yang merupakan masih anak-anak dan 1 (satu) orang sudah dewasa yang berhasil diamankan di seputaran wilayah Denpasar. Kemudian saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

Selajutnya dilakukan pengembangan terkait dengan TKP di di Jalan Raya sampalan Klod Kec Dawan Kab Klungkung yaitu Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dimana Korban Andre Yudiawan selesai menarik uang di ATM Bank BRI di Uit Sampalan bahwa ada seseorang sudah menunggunya diluar, kemudian pulang selang jaraknya 1 KM dari ATM Bank BRI Unit sampalan saya di tending dari atas motor dan di kroyok oleh anak anak banyaknya kurang lebih 10 orang sambil merampasa tas saya,  karena berhasil kabur korban meminta tolong oleh warga sekitar.

Tim Opsnas Polres Klungkung yang dipimpin Ipda Yosep Christovel Pasaribu, S.Tr.K. berhasil mengamankan para pelaku yang masih di bawah umur yaitu NW, RA, YEM, TA, FH, APP, ZW, WNS, S, GMA, dan KB dari pelaku diamankan barang bukti  1 Unit SPM Honda GL warna merah, 1 Unit SPM Honda Scoopy warna Abu, 1 Unit SPM Yamaha Mio Warna Hitam,1 Unit SPM Yamaha Mio warna hitam, 1 Unit SPM Honda Scoopy warna merah, 1 Unit SPM Honda Scoopy warna hitam coklat, 1 Unit SPM Yamaha Jupiter MX warna merah Hitam,  6 (enam) buah STNK, 3 buah BPKB, 6 buah anak kunci serta 1 buah tas selempang warna hitam. “Adapun modus operandi terkait dengan tindak pidana Curanmor dan Curas, bahwa pelaku mengambil sepeda motor dengan modus kunci nyantol dan melakukan pencurian dengan menarik Tas selempang hingga tali terputus,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka ini menurut Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama, S.T.K.,S.I.K menambahkan bahwa para tesangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP: Dengan unsur-unsur: Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

 “Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Dan Pasal 365 KUHP: Dengan unsur-unsur Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K.

wartawan
SUG
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.