Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Layani Vaksinasi di Hari Saraswati

Bali Tribune/ VAKSINASI - Poliklinik Polres Klungkung layani vaksinasi untuk masyarakat umum.

X
balitribune.co.id | Semarapura  - Dalam membantu program pemerintah untuk percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Nasional yang bertujuan untuk membentuk antibody bagi masyarakat dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19 dan membentuk herd immunity, Poliklinik Bhayangkara Polres Klungkung layani vaksinasi untuk masyarakat Umum.
 
Kabag SDM Polres Klungkung selaku Kasatgas Vaksinator, Kompol I Gede Mustika, S.H. mengatakan hari ini Tim vaksinator Polres Klungkung melaksanakan kegiatan vaksinasi bertempat di Poliklinik Bhayangkara Polres Klungkung dengan sasaran masyarakat umum yang belum mendapatkan Vaksin, Sabtu (28/8/21).
 
Pada pelaksanaan kegiatan Paurkes Polres Klungkung Penata TK I Sang Ayu Ketut Suwitri bersama Dokter Perawat dan operator dikerahkan untuk  melaksanakan pelayanan vaksinasi tersebut. “Pelayanan vaksinasi saat ini untuk masyarakat umum, baik untuk Tahap I dan Tahap II, dalam mekanisme pelayanannya adalah melaksanakan pendaftaran dan verifikasi, kemudian melakukan format screening, selanjutnya melaksanakan vaksinasi dan melaksanakan pencatatan serta observasi selama 30 menit,” ujar Kompol Mustika.
 
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. mengatakan vaksinasi massal ini sebagai upaya penanganan kasus Covid-19 dalam membantu program pemerintah untuk percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Nasional, diharapkan segera bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Klungkung. “Meskipun sudah dilakukan vaksin masyarakat tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M, semoga dengan percepatan vaksinasi ini akan segera membentuk herd imunnity sehingga pandemi Covid-19 bisa segera terkendali,” jelas AKBP Dhanuardana. 
wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.