Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Tangkap Dua Orang Penyalahguna Narkoba

BEBER - Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Gusti Ngurah Yudistira saat membeber barang bukti tersangka kasus Narkoba.

BALI TRIBUNE - Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menangkap dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu. Satu orang tertangkap tangan saat mengkonsumsi narkoba di ruang Kantor PDAM Klungkung, sementara seorang lagi dari hasil pengembangan kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP. Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH., di Mapolres Klungkung, Selasa (9/10). Kedua orang tersebut yakni Tjokorda Rai Mantrawan alias Cok Rai (50), karyawan BUMD PDAM Klungkung, alamat Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah, Klungkung, dan I Gede Aryastina Seputra alias Boler (38), PNS di BPMPDKB Klungkung, alamat jalan Gandapura IV, No. 7, Lingkungan Kertalangu, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar.  Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Kantor PDAM Klungkung ada oknum pegawainya sedang mengkonsumsi narkoba. Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap target yang dicurigai. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pemantauan. Akhirnya, Sabtu (29/9) sekira pukul 01.20 wita, aparat Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penggerebekan di ruang perawatan kantor PDAM Klungkung dan berhasil menangkap tangan tersangka Cok Rai. Pada saat itu dilakukan tindakan hukum berupa penggerebegan, penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka Tjokorda Rai Mantrawan yang pada saat itu diketemukan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kantor. Barang bukti yang didapat dari tangan tersangka Tjokorda Rai Mantrawan berupa satu buah pipet kaca yang berisi sisa Kristal bening yang diduga jenis sabu, satu buah bong, lima potong pipet plastik, satu korek api gas. “Dari penangkapan tersangka Tjokorda Rai Mantrawan, kemudian dilakukan pengembangan, dari pengembangan tersebut tersangka Tjokorda Rai Mantrawan memesan narkoba jenis sabu tersebut dari I Gede Aryastina Seputra dan mengkonsumsinya secata bersama-sama,” ujar Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH.  Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Tjokorda Rai Mantrawan, tersangka I Gede Aryastina Seputra sudah tidak ada di tempat, karena sudah mendahului pulang ke rumahnya di Denpasar. Tidak membuang waktu, saat itu juga personel Sat Res Narkoba Polres Klungkung langsung melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka I Gede Aryastina Seputra, dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu (bong). “Terhadap perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegasnya. sug 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.