Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Mataram Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Presiden

Pelaku saat diamankan di Mapolres Mataram

BALI TRIBUNE - Anggota Polres Mataram mengamankan pemiliki akun Facebook “Imran Kumis” bernama Imran Sasmi di depan gang rumahnya di Lingkungan Tempit Presak Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (19/1). Ia diduga melakukan ujaran kebencian terhadap presiden RI, Joko Widodo karena dalam postingannya di akun Facebook yang bersangkutan tertulis; "BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIKKK!!!.".  Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, SI.k yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, kata - kata pelaku dalam postingannya itu menimbulkan rasa benci, permusuhan dan ketersinggungan dari masyarakat yang membaca postingan tersebut. Ia diduga melanggar UU ITE pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan elektronik. “Yang bersangkutan diduga melakukan ujaran kebencian terhadap presiden di media sosial Facebook,” ungkapnya. Kepada petugas, pelaku mengaku telah memposting ujaran kebencian tersebut pada hari Jum’at (18/1) di akun Facebook miliknya bernama Imran Kumis dengan tujuan tidak terima dengan orang-orang yang beragama Islam karena telah memilih Jokowi.  Setelah menerima laporan tersebut, mantan Kasubdit IV Dit Intelkam Polda Bali ini langsung memerintahkan Kasat Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah ia memposting kata - kata yang mengandung unsur kebencian itu. Ia diringkus tanpa perlawanan saat sedang nongkrong di depan gang rumahnya. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone jenis OPPO A37F warna putih gold, satu buah baju kaos warna merah, satu buah KTP dan satu buah senjata tajam jenis golok beserta sarungnya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Mataran untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Mataram," ujarnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.