Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan 9 Tersangka Kasus Narkotika

Bali Tribune / DIAMANKAN – Sembilan tersangka kasus narkoba diamankan Polres Tabanan.



Balitribune.co.id | Tabanan - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan menangkap sembilan pengedar dan pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sejak dua bulan terakhir. Dari sembilan pelaku tersebut, tiga orang adalah residivis kasus serupa.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Sutriono, Selasa (11/4/2023), mengatakan, dari para pelaku turut diamankan sabu seberat 5,24 gram netto. Sembilan pelaku tersebut dari delapan kasus narkoba yang diungkap. "Untuk pemberantasan narkotika, Polres Tabanan berkomitmen untuk terus mengejar, mencari dan melakukan pengkapan dan penahan para pelaku kasus narkoba," ungkapnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun para pelaku narkoba tersebut berinisial WS (45), RY (27), GKA (42), EAR (31), GSG (35), LX (23), GPK (26), MA (29), dan KY (21). "Dari sembilan tersangka ini, tiga orang merupakan residivis kasus yang sama," tambahnya.

Kesembilan pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut semuanya adalah laki-laki. Mereka dengan latar belakang pekerjaan dan status sosial yang berbeda-beda. Bahkan ada yang berstatus pelajar atau mahasiswa. "Sembilan tersangka ini perannya semua sebagai pengedar dan modusnya di lapangan masih model lama yaitu dengan sistem tempel," lanjutnya.

AKBP Dedy Defretes mengatakan pengungkapan delapan kasus dengan sembilan pelaku tersebut tentunya tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang mendukung kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, ia berharap selalu ada peran serta masyarakat yang terus dapat membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta sampai 8 milyar," tegasnya.

wartawan
JIN
Category

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.