Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Tiga Pelaku Narkoba

Bali Tribune/ DIAMANKAN – Tiga pelaku narkoba yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Tabanan di tempat berbeda.
balitribune.co.id | Tabanan - Sat Res Narkoba Polres Tabanan mengamankan tiga tersangka kasus narkoba, satu di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. Dari para tersangka, polisi mengamankan sabu seberat total 5,14 gram netto dan ganja 2,81 gram netto.
 
Tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, I PT Rahardi Wiguna (21), asal Banjar Piling Kawan, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Muhamad Jailani (29), Asal Lombok, yang tinggal di Perumahan Bumi Permata Asri, Banjar Kebon, Desa Nyitdah Kediri, dan Sathya Wiku Narabudhi alias Kuncir (29) alamat Perumahan BCA Multi Jadi, Desa Banjar Anyar, Kediri.
 
Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa, Selasa (2/7) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari penangkapan Rahardi Wiguna. Dimana pada hari Kamis (27/6) sekitar pukul 16.30 Wita anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan pembuntutan dan penggeledahan terhadapnya, di pinggir jalan menuju Perumahan Graha Pertiwi Residence, Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.
 
Dalam penggeledahan, di genggaman tangan kanan tersangka ditemukan satu buah plastik klip di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,18 gram netto, yang disimpan di dalam pembungkus rokok. Setelah diinterogasi, BB tersebut miliknya yang di suruh menaruh atau nempel oleh temannya bernama Muhamad Jailani, yang merupakan tersangka kedua.
 
Dari informasi ini, petugas langsung menuju tempat tinggal Muhamad Jailani di Perumahan Bumi Permata Asri No 20, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal tersangka ditemukan di dalam dompet warna cokelat 12 paket sabu, timbangan elektrik dan di tempat cotton bud di temukan satu paket sabu dan di dalam lemari ditemukan alat hisap sabu atau bong.
 
Sedangkan tersangka ketiga atas nama Satya Wiku Narabudhi ditangkap pada hari Minggu (9/6) atas kepemilikan ganja. Dimana pada hari itu sekitar pukul 22.00 Wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan sweeping pengecekan di Free Ride Coffee Shop di Jalan Sudirman, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap pengunjung bernama Satya Wiku Narabudhi alias Kuncir dan di dalam handphonenya berisi percakapan antara tersangka dengan temannya, yang pada intinya mau memakai ganja bersama-sama.
 
Merasa curiga, pukul 23.00 Wita dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka di tempat tinggal tersangka di Perumahan BCA Multi Jadi IX, Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
 
Dalam penggeledahan tersebut, di dalam kamar tidur tersangka tepatnya di dalam lemari pakaian polisi menemukan daun, batang dan biji diduga ganja, di dalam toples kaca kecil di atas nampan kayu. Saat ditanyakan kepada tersangka, pemilik barang bukti yang diduga ganja tersebut tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah selesai melakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan.
 
 Atas perbuatannya, tersangka I PT Rahardi Wiguna dijerat pasal 112 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Muhamad Jailani  Pasal 112 ayat (1) yo 114 ayat (91) UU yang sama dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
 
Sedangkan tersangka Satya Wiku Narabudhi dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tegaskan Transformasi Digital Harus Perkuat Budaya Lokal

balitribune.co.id I Bandung - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan transformasi digital harus menjadi instrumen untuk memperkuat identitas budaya dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru mengikis nilai-nilai lokal yang menjadi jati diri masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat menjadi keynote speaker pada 5th International Conference on Digital Humanities 2026 yang diselenggarakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Pastikan Warga 'Bedridden' Dapat Bantuan Rp1 Juta Per Bulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan warga dengan kondisi bedridden atau tidak mampu beraktivitas secara mandiri mendapat bantuan tunai sebesar Rp1 juta per bulan. Program tersebut kembali ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat mengunjungi warga penyandang disabilitas dan bedridden di Banjar Pasekan, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Minggu (19/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Solusi Kemacetan Badung Selatan, Proyek Jalan Lingkar Barat Digenjot

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan strategis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/7/2026). Peninjauan ini untuk monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan untuk memastikan realisasi administrasi dan fisik sesuai target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.